Menu

Mode Gelap

Nasional · 29 Agu 2022 17:23 WIB ·

Siap-Siap Pemerintah Umumkan Bansos Pengalihan Subsidi BBM, Ini 3 Kelompok Penerima


 Siap-Siap Pemerintah Umumkan Bansos Pengalihan Subsidi BBM, Ini 3 Kelompok Penerima Perbesar

Purwakarta Post – Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani secara resmi mengumumkan bansos pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Bansos pengalihan subsidi BBM ini sebagai bagian dari bantalan atas pengalihan subsidi BBM. Menurutnya ada tiga kelompok masyarakat yang akan menerima bansos Ini.

“Pemerintah akan mulai memberikan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar 24,17 triliun rupiah,” kata Sri Mulyani, Senin (29/8/2022) seperti dikutip dari Kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Kelompok pertama yaitu keluarga penerima manfaat (KPM) yang akan menerima sebesar Rp. 150 ribu sebanyak empat kali dengan jumlah KPM sebanyak 20,65 juta KPM.

“Bantalan sosial tambahan Ini akan diberikan kepada pertama 20,65 juta keluarga penerina manfaat dalam bentuk bantuan langsung tunai pengalihan subsidi BBM sebesar 12,4 triliun rupiah,” paparnya.

“Jadi 20,65 juta keluarga penerina manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar 12,4 triliun rupiah yang mulai akan dibayarkan oleh Ibu Mensos 150 ribu selama empat kali,” terang Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 20,65 juta KPM dilakukan sebanyak dua kali dengan masing-masing Rp. 300 ribu.

“Jadi dalam hal Ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali yaitu 300 ribu pertama Dan 300 ribu kedua. Itu akan dibayarkan melalui saluran kantor Pos di seluruh Indonesia untuk 20,65 juta keluarga penerina dengan Anggaran 12,4 triliun,” terangnya.

Kelompok kedua yang juga akan mendapatkan BLT pengalihan subsidi BBM adalah kelompok pekerja. Mereka pekera yang memiliki upah maksimum Rp. 3,5 juta per bulan.

“Selain itu bapak Presiden juga mengintruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar 600 ribu rupiah,” timpalnya.

“Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum 3,5 juta per bulan dengan total Anggaran 9,6 triliun rupiah,” tutur Sri Mulyani.

Kelompok ketiga yang juga akan menerima bantuan sebagai pengalihan subsidi BBM adalah para sopir angkutan umum, ojek Dan juga nelayan.

“Pemerintah daerah juga diminta untuk melindungi Daya beli Masyarakat Dan dalam hal Ini Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan, kami di Kementerian Keuangan juga akan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan dimana 2 persen Dari Dana transfer umum yaitu DAU Dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi tranportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek Dan nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan,” paparnya.

“Jadi dalam hal Ini Masyarakat akan diberikan tiga Jenis apa yang disebut bantalan sosial yaitu BLT untuk 20,65 juta kepada keluarga Masyarakat sebesar 150 ribu kali empat kali itu 12,4 triliun kemudian bantuan subsidi upah kepada 16 juta pekerja dengan maksimum gaji 3,5 juta per bulan sebanyak 600 ribu dibayarkan sekali dengan Anggaran 9,6 triliun Dan kemudian juga akan dilakukan pembayaran oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan 2 persen Dari Dana transfer umum yaitu DAU Dan DBH sebanyak 2,17 triliun di angkutan umum, ojek bahkan juga nelayan Dan tambahan perlindungan sosial,” pungkas Sri Mulyani.

https://youtu.be/cDDsDE5QNDI

Artikel ini telah dibaca 183 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kolaborasi Jasa Tirta II dan PT Sri Pertiwi Sejati dalam Rencana Kerjasama Pengembangan Kawasan Cikarang International City

5 April 2023 - 12:08 WIB

Yili Indonesia Beri Dukungan Pada Program Konservasi Terumbu Karang di Kawasan Taman Nasional Pulau Komodo

23 November 2022 - 20:05 WIB

Gandeng Timnas Portugal, Yili Indonesia Luncurkan Joyday Champion Ball Yili Indonesia dukung sepakbola

10 November 2022 - 17:02 WIB

Aplikasi Sipindo Milik PT Ewindo Sukses Memberikan Dampak Positif Kepada Para Petani di Indonesia

9 September 2022 - 13:58 WIB

Dewan Pers Buka Pengaduan Pemberitaan, Berikut Persyaratannya

9 Agustus 2022 - 21:52 WIB

Mendag Dilaporkan ke Bawaslu

19 Juli 2022 - 15:41 WIB

Trending di Nasional