Purwakarta Post – Dewan Pers buka pengaduan publik jika ada pemberitaan yang memberatkan dimuat oleh media cetak, lembaga penyiaran dan media siber.
Pengaduan disampaikan ke Dewan Pers harus melengkapi sejumlah persyaratan yang nantinya menjadi acuan sebelum ditindaklanjuti.
Diktutif akun twiter Dewan Pers berikut persyaratan harus dilengkapi :
Pengaduan terhadap media cetak, lembaga penyiaran, dan media siber menyebutkan:
1. Nama media
2. Tanggal edisi penerbitan/publikasi;
3. Judul tulisan/program siaran;
4. Alamat laman detail artikel untuk media siber, atau deskripsi foto dan ilustrasi yang dipersoalkan dengan melampirkan dokumen atau data pendukung.
5. Bukti komunikasi terkait berita yang dipersoalkan dengan media bersangkutan, jika ada.
Formulir pengaduan dapat di unduh melalui tautan berikut: https://dewanpers.or.id/datapengaduan/form
Jangan lupa, Kamu wajib mencantumkan identitas diri sebagai bagian dari kelengkapan berkas pengaduan.
Pengaduan dapat diajukan secara tertulis atau dengan mengisi formulir pengaduan yang disediakan oleh Dewan Pers.
Kirimkan pengaduanmu langsung kepada Dewan Pers melalui surat ke alamat: Gedung Dewan Pers Lantai 7-8, Jalan Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta 10110 atau melalui surel ke: pengaduan@dewanpers.or.id atau sekretariat@dewanpers.or.id. (DD)