Menu

Mode Gelap

Purwakarta · 26 Des 2019 15:50 WIB ·

Over Kapasitas, Lapas Purwakarta Berlakukan Crash Program


 Over Kapasitas, Lapas Purwakarta Berlakukan Crash Program Perbesar

Purwakarta Post – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Purwakarta over kapasitas hingga 200 persen.

Kalapas Purwakarta melalui Kasi Binapi Giatja, Asep Saripudin menyebut idealnya Lapas Purwakarta diisi oleh sebanyak 250 orang warga binaan. Sementara jumlah penghuni saat ini mencapai 504 orang. Rinciannya 388 orang berstatus narapidana dan 116 orang tahanan.

Karena alasan itu Pemerintah Pusat menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.1386.PK.01.04.06 Tahun 2019 yang isinya mengatur tentang percepatan masa tahanan.

Yaitu melalui percepatan (crash) program pemberian Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Narapidana penghuni Lapas.

Crash Program dilaksanakan melalui penyederhanaan persyaratan administratif berupa penyederhanaan isi dokumen Penelitian Kemasyarakatan atau disingkat Litmas yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan penunjukkan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai penjamin apabila narapidana yang bersangkutan tidak memiliki penjamin.

Crash program dilaksanakan sampai dengan 31 Maret 2020 dan hanya diberlakukan untuk narapidana yang sudah memasuki 2/3 masa pidana yang jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, pidana umum dan narkotika yang divonis dibawah 5 tahun (bukan PP 99/2012, PP 28/2006 dan Narapidana WNA).

Diketahui, sampai akhir tahun 2019, sebanyak 26 orang telah mengikuti sidang TPP untuk mendapatkan program tersebut, kemudian narapidana yang dinyatakan bebas perhari ini (26 Desember 2019) sebanyak 19 orang diantaranya 14 orang mendapatkan CB dan 5 orang mendapatkan PB.

“Kondisi tersebut berimplikasi terhadap timbulnya permasalahan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas, fungsi serta pencapaian tujuan pemasyarakatan,” kata Asep, Kamis (26/12/2019).

Asep juga mengingatkan kepada narapidana agar senantiasa berkelakuan baik, bertanggung jawab sehingga tidak melakukan tindak pidana kembali dan tetap mengikuti aturan dan hukum yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Jalan Penghubung dan 4 Rumah Warga Rusak Akibat Pergerakan Tanah di Panyindangan Sukatani Purwakarta 

25 April 2024 - 19:27 WIB

Yuk Catat Meter Listrik Secara Mandiri Lewat Fitur SWACAM Di Apliksasi New PLN Mobile

25 April 2024 - 13:30 WIB

Dihari Pertama Pendaftaran PPK Untuk Pilkada 2024, KPU Purwakarta Catat 152 Orang Sudah Daftar

23 April 2024 - 20:19 WIB

PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor

19 April 2024 - 15:32 WIB

KPU Purwakarta Segera Buka Rekrutmen PPK dan PPS

18 April 2024 - 15:37 WIB

Cikao Park Purwakarta Diserbu Wisatawan di Libur Lebaran, Pengelola Tingkatkan Keamanan

13 April 2024 - 16:39 WIB

Trending di Purwakarta