Menu

Mode Gelap

Purwakarta · 15 Okt 2019 18:39 WIB ·

Komisi II DPRD Purwakarta Dorong Agar PJT II Melunasi Hutang Rp.12 Miliar


 Komisi II DPRD Purwakarta Dorong Agar PJT II Melunasi Hutang Rp.12 Miliar Perbesar

Purwakarta Post – Komisi II PDPRD Purwakarta mendesak  manjajemen PJT II Jatiluhur untuk segera melunasi hutangnya sebesar Rp. 18 M kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, setengah dari hutang PJT II itu atau sekitar Rp. 8,5 M adalah menjadi hak Pemkab Purwakarta.  

Ketua Komisi II Alaikassalam, SH.I (fraksi PKB) didampingi anggotanya Fitri Maryani (fraksi Gerindra),  dan H.Amas Mastur, SE (Fraksi DPN), menyatakan, persoalan ini ditemukan Komisi II setelah beberapa waktu lalu melakukan kunjungan kerja ke Bapenda Purwakarta.

Menurut Alaikassalam, atas dasar temuan tersebut, pihaknya mengundang pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik. Yang diundangnya, lanjut Alek, antara lain Bapenda Provinsi Jawa Barat (Samsat Purwakarta), manajemen PJT II dan Bapenda Purwakarta. Rapat kerja berlangsung di ruang Komisi II, Selasa (15/10).

“Masalahnya, masih ada pajak yang masih jauh dari target di Bapenda Purwakarta pada  Triwulan III ini,” jelas Alek, seraya menambahkan, sesuai tugas dewan dalam rangka pengawasan, pihaknya turut mendorong Bapenda agar mendapatkan hasil pajak yang maksimal, demi menunjang pembangunan Purwakarta.   

“Selain PAD untuk menunjang pembangunan, juga dipergunakan sebesar-besarnya untuk peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Purwakarta,” kata Alek, seraya menambahkan, atas dasar kepentingan itu pihaknya turut mensuport Bapenda Provinsi Jabar dan Purwakarta, menagih hutang pada PJT II.  

Menurut Fitri Maryani, hutang PJT II Jatiluhur sebesar itu terhitung mulai tahun 2016 hingga 2018. Persoalannya, sambungnya, masih ada perbedaan pandangan antara Pemerintah (Provinsi Jawa Barat dan Purwakarta) yang mengacu pada UU No. 28/2009, yang menyatakan PJT II adalah objek pajak, yang barus membayar Pajak Air Permukaan (PAP). Sedangkan manajemen PJT II mengacu pada PP No 7/ 2010 yang menyatakan seolah-olah dia bukan objek pajak.    

“Padahal UU kedudukannya jauh lebih tinggi daripada PP,” Jelas Fitri, yang terkenal tegas dan selalu berargumen dengan data setiap  membahas suatu masalah.

Dijelaskan Alaikassalam, secara tersirat sebenarnya PJT II sudah mengakui, bahwa dia adalah objek pajak. Lalu, sambungnya, dalam rapat antara pihak PJT II, Bapenda Provinsi Jawa Barat dan Bagian Hukum Provinsi Jawa Barat beberapa bulan lalu, disepakati mereka akan membayar pajak pada bulan Juni lalu.

“Pihak PJT II sendiri malah yang menghitung, bahwa hutang mereka sebesar Rp. 18 M,” ujar Alaikassalam, tapi nyatanya sampai sekarang belum juga terealisasi. “Kita masih menunggu, hasil rapat pihak Bapenda Provinsi Jawa Barat dengan PJT II pusat. Mudah-mudahan, tanggal 25 Oktober mendatang sudah ada hasilnya, yang bisa memberikan manfaat bagi Purwakarta,”ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Jalan Penghubung dan 4 Rumah Warga Rusak Akibat Pergerakan Tanah di Panyindangan Sukatani Purwakarta 

25 April 2024 - 19:27 WIB

Yuk Catat Meter Listrik Secara Mandiri Lewat Fitur SWACAM Di Apliksasi New PLN Mobile

25 April 2024 - 13:30 WIB

Dihari Pertama Pendaftaran PPK Untuk Pilkada 2024, KPU Purwakarta Catat 152 Orang Sudah Daftar

23 April 2024 - 20:19 WIB

PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor

19 April 2024 - 15:32 WIB

KPU Purwakarta Segera Buka Rekrutmen PPK dan PPS

18 April 2024 - 15:37 WIB

Cikao Park Purwakarta Diserbu Wisatawan di Libur Lebaran, Pengelola Tingkatkan Keamanan

13 April 2024 - 16:39 WIB

Trending di Purwakarta