PURWAKARTAPOST.CO.ID – Ketua Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lakumham) Partai PKB Jawa Barat (Jabar), Hendriyatna menyebut KPU Purwakarta gagal paham terkait undang-undang yang diberlakukan terhadap pencoretan salah satu Caleg Partai PKB di Kabupaten Purwakarta.
Menurutnya, pencoretan tersebut telah melanggar konstitusi, PKU juga telah gagal paham menafsirkan PKPU No 20 Pasal 240 tentang pencalonan. Sehingga pihaknya keberatan terhadap pencoretan tersebut.
“Jelas kami sangat keberatan,” ujar dia, saat ditemui usai hadiri sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu, di Kantor Bawaslu Purwakarta, Senin (29/10/2018).
Hendriyatna mengakui jika salah satu Calegnya pernah tersangkut hukum. Namun penahanannya tidak lebih dari 5 tahun.
Ia mengatakan, saat tersangkut hukum salah satu calegnya tersebut bukan sebagai Bandar, pemasok apalagi bandar besar, melainkan hanya korban yang sepantasnya mendapatkan direhabilitasi.
“Perihal ini harus dihargai dan dihormati hak konstitusi sebagai warga negara Indonesia,” ujar dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, pada persidangan berikutnya akan digelar pada Rabu (32/10/2018) adalah pencocokan barang bukti pengkajian lebih dalam terhadap barang bukti, dan juga mendengarkan keterangan saksi baik itu sebagai saksi fakta maupun sebagai saksi ahli.
“Harapan kami Bawaslu mengabulkan permohonan kami, karena Caleg Kami tidak melanggar ketentuan sebagaimana ditentukan dalam PKPU No 20 Pasal 240,” ujar dia.