Menu

Mode Gelap

Purwakarta · 28 Des 2018 10:52 WIB ·

Menang Kasasi, Asep Sumpena Berharap Di Lantik Kembali Sebagai Kades Sukatani


 Menang Kasasi, Asep Sumpena Berharap Di Lantik Kembali Sebagai Kades Sukatani Perbesar

PURWAKARTAPOST.CO.ID – Sidang Peradilan Tata Usaha Negara tingkat pertama, Peradilan Tata Usaha Negara tingkat banding hingga kasasi di Mahkamah Agung, putusan memenangkan Asep Sumpena.

Diketahui, Asep Sumpena merupakan Kepala Desa (Kades) Sukatani, Kecamatan Sukatani yang diberhentikan oleh Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi pada tanggal 6 April 2017. Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No141.2/Kep.457-DPMD/2017.

SK tersebut menjelaskan kinerja Kades Asep tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala desa.
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan khusus terhadap Saudara Asep Sumpena selaku Kepala Desa Sukatani, telah ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan pelaksanaan tugas sebagai Kepala Desa,” demikian isi surat tersebut.

Ditemui disekitaran Taman Air Mancur Sri Baduga, Kamis (27/12/2018) Asep Sumpena didampingi penasihat hukum dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Agus Supriyanto menjelaskan mengenai hal itu. Agus mengatakan pada 26 Desember 2018 menerima berkas putusan, bahwa Asep Sumpena menang di tingkat kasasi. Secara dejure bahwa Asep ini masih sebagai Kepala Desa Sukatani.

“Dari ketiga putusan kami menang, jadi kami tinggal menunggu waktu pelantikan,” kata Agus.

Pemenangan Asep Sumpena tertuang dalam surat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No462 K/TUN/2018 tentang Perkara Kasasi Tata Usaha Negara antara Bupati Purwakarta melawan Asep Sumpena. Salinan surat tersebut telah dikiirm ke Sekretariat Daerah (Setda) untuk ditindak lanjuti Pemkab Purwakarta.

“Secara normal masa jabatan Asep sebagai Kepala Desa Sukatani baru berakhir di 2021,” ucap dia.

Sementara Asep Sumpena menambahkan, segala upaya telah ditempuh sesuai aturan yang ada. Sehingga dirinya berharap Pemkab Purwakarta segera mengembalikan jabatan sebagai Kades Sukatani.

“Semoga saja saya segera dilantik dan kembali menjabat sebagai Kades Sukatani,” ujar Asep.

Terpisah, Wakil Bupati Purwakarta H Aming mengatakan, mengenai dikembalikan atau tidak jabatan Asep Sumpena sebagai Kades Sukatani harus berunding terlebih dahulu dengan intansi terkait termasuk Bupati. Namun dia mengapresiasi upaya yang telah dilakukannya.

“Kita lihat nanti, saya belum bisa menejelaskan mengenai hal itu,” ujar dia.

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Jalan Penghubung dan 4 Rumah Warga Rusak Akibat Pergerakan Tanah di Panyindangan Sukatani Purwakarta 

25 April 2024 - 19:27 WIB

Yuk Catat Meter Listrik Secara Mandiri Lewat Fitur SWACAM Di Apliksasi New PLN Mobile

25 April 2024 - 13:30 WIB

Dihari Pertama Pendaftaran PPK Untuk Pilkada 2024, KPU Purwakarta Catat 152 Orang Sudah Daftar

23 April 2024 - 20:19 WIB

PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor

19 April 2024 - 15:32 WIB

KPU Purwakarta Segera Buka Rekrutmen PPK dan PPS

18 April 2024 - 15:37 WIB

Cikao Park Purwakarta Diserbu Wisatawan di Libur Lebaran, Pengelola Tingkatkan Keamanan

13 April 2024 - 16:39 WIB

Trending di Purwakarta