Purwakarta Post – Tiga TPS di Desa Sukatani Kecamatan Sukatani Purwakarta Jawa Barat, didapati telah dicontreng. Contrengan pulpen tersebut bahkan merujuk ke salah satu peserta pemilu.
Kisruh surat suara dicontreng mengemuka saat dilakukan rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Sukatani oleh PPK setempat, Senin 26 Pebruari 2024. Rekapitulasi bahkan berbuntut buka kotak dan hitung ulang perolehan suara.
Kabar surat suara dicontreng sebenarnya sudah muncul sejak hari pemungutan suara, 14 Pebruari lalu.
Saat itu, ada pemilih yang mendapati surat suara yang diperolehnya telah dicontreng. Si pemilih bahkan mengupload temuan tersebut dalam akun media sosial miliknya.
“Sempat melapor juga saat itu ke panwas, bahkan sudah di tembuskan ke bawaslu. tapi tidak ada tindaklanjutnya,” kata Jalal, salah saksi yang mengikuti jalannya pleno.
Dalam prosesi rekap, terdapat 3 TPS yang didapati surat suara dicontreng. Ketiga TPS tersebut yakni TPS 7, 20, dan 29 Desa Sukatani.
Contrengan juga merujuk ke salah satu caleg parpol tertentu. Hal ini pula yang memicu protes pihak lain.”Contrengan ada di kolom caleg nomor urut 4 satu parpol,” Kata Jalal.
Diketahui, pada pasal 80 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU No 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara ditetapkan beberapa alasan wajib diselenggarakannya PSU yakni membuka kotak suara tanpa prosedur, petugas mengarahkan pemilih memberikan tanda khusus, petugas KPPS merusak lebih satu surat suara yg telah digunakan sehingga menjadi tidak sah.