PURWAKARTAPOST.CO.ID-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Purwakarta saat ini telah menangani sebanyak 21 kasus dugaan pelanggaran Pilkada 2018.
Hal itu diketahui dalam konfrensi pers setelah kegiatan Sosialisasi Partisipatif Bersama Organisasi Pemuda Kabupaten Purwakarta, di Aula Gran Hotel Situ Buleud Purwakarta, Senin (26/3/2018).
“21 kasus yang telah kita tangani itu terhitung sejak dimulai masa kampanye Pilkada 2018 di Purwakarta,” ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Purwakarta Oyang Este Binos, S.Fil.
Ia mengatakan, dari 21 kasus itu, 9 kasus tidak dilanjut karena tidak memenuhi unsur, 8 sudah ada putusan sementara sisanya sedang diproses.
“Dari semua kasus itu sebagian besar temuan panwas yang didominasi oleh administrasi dan kode etik ” kata dia
Selain itu, dari jumlah 2.211 Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah terpasang milik peserta Pilkada 2018, sebagian terpaksa ditertibkan panwaslu karena melanggar aturan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan umum (KPU).
“APK yang telah kita tertibkan sebanyak 371,” ujar dia.