Menu

Mode Gelap

Purwakarta · 26 Jan 2016 05:53 WIB ·

BKD Purwakarta Tunggu Putusan Hukum Dua PNS Tersangka Kasus Pasar Palumbon Maniis


 BKD Purwakarta Tunggu Putusan Hukum Dua PNS Tersangka Kasus Pasar Palumbon Maniis Perbesar

PURWAKARTAPOST.CO.ID-Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat masih menunggu proses hukum yang tengah dijalani dua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Purwakarta setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan pasar Palumbon, Kecamatan Maniis.

Kepala Bidang Pembinaan Pegawai BKD Purwakarta, Agus Djamaludin mengisyaratkan menunggu proses hukum selesai ditempuh oleh dua PNS berinisial S warga Kampung Palumbon, Desa Sirnagalih, Kecamatan Maniis dan As, warga Kampung Datar Tengah, Desa Citamiang, Kecamatan Maniis. Keduanya merupakan PNS di lingkungan Disdikpora Purwakarta menjabat kepala sekolah dan guru.

“PNS yang dua ini proses hukumnya di Kejati, BKD menunggu keputusan incrah Kejati, bagaimana nantinya,” kata Agus, Selasa (26/1/2016) di kantor BKD Jalan Veteran.

Setelah permasalahan hukum diputuskan pihaknya terlebih dahulu melihat sanksi yang dikenakan. BKD tidak langsung memberhentikan status kepegawaian dua PNS yang bersangkutan itu. Lantaran satu PNS diantaranya memasuki masa pensiun pada bulan Juli nanti.

“PNS yang terkait masalah tipikor, kita tunggu berapa putusan hukumnya. Misalnya hukuman pencabutan PNSnya sebulan maka kita otomatis berhentikan sebagai PNS,” timpalnya.

Sebelumnya dalam kasus pasar Palumbon Maniis, Kepolisian Resort (Polres) Purwakarta menetapkan empat tersangka dua orang berstatus PNS dan dua orang lagi dari swasta yaitu As dan Tg. Penetapan status tersangka kepada empat orang ini setelah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merilis audit kerugian negara dari proyek pembangunan pasar Palumbon Maniis. Dari total nilai anggaran Rp900 juta melalui Kementerian Koperasi dan UMKM, diperoleh kerugian Rp400 juta. Dijerat UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Kita tetapkan keempat tersangka. Masing-masing bertindak sebagai pengurus proyek dan pemborongnya,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Trunoyudo beberapa waktu lalu.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pendaftaran PPS di Purwakarta Mulai Dibuka Besok, KPU : Kami Akan Rekrut 576 Orang

1 Mei 2024 - 12:31 WIB

Jalan Penghubung dan 4 Rumah Warga Rusak Akibat Pergerakan Tanah di Panyindangan Sukatani Purwakarta 

25 April 2024 - 19:27 WIB

Yuk Catat Meter Listrik Secara Mandiri Lewat Fitur SWACAM Di Apliksasi New PLN Mobile

25 April 2024 - 13:30 WIB

Dihari Pertama Pendaftaran PPK Untuk Pilkada 2024, KPU Purwakarta Catat 152 Orang Sudah Daftar

23 April 2024 - 20:19 WIB

PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor

19 April 2024 - 15:32 WIB

KPU Purwakarta Segera Buka Rekrutmen PPK dan PPS

18 April 2024 - 15:37 WIB

Trending di Purwakarta