Menu

Mode Gelap

Purwakarta · 25 Des 2023 19:09 WIB ·

Oknum Guru Ngaji Cabuli Belasan Anak di Purwakarta Akhirnya Ditangkap


 Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain (kanan) saat menjelaskan penangkapan pelaku kasus pencabulan Perbesar

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain (kanan) saat menjelaskan penangkapan pelaku kasus pencabulan

Purwakarta Post – Polres Purwakarta akhirnya berhasil menangkap pelaku kasus pencabulan terhadap anak di wilayah Kecamatan Pondoksalam.

Pelaku berinisial OS berusia 46 tahun itu sebelumnya sempat buron selama 14 hari hingga pada akhirnya ditangkap polisi di persembunyian di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pelaku merupakan seorang oknum guru ngaji yang melakukan tindakan pencabulan terhadap belasan santrinya.

“OS ditangkap pada Senin 25 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari oleh anggota Satreskrim Polres Purwakarta dan Bhabinkamtibmas Polsek Pasawahan di sebuah perkebunan di wilayah Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta,” ungkap Kapolres saat menggelar konferensi pers, Senin 25 Desember 2023.

Menurut Kapolres, setelah penangkapan OS alias Abah langsung dibawa ke Polres Purwakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk alasan pelaku melakukan aksi bejad tersebut masih kita dalami. Kemungkinan ada korban lain, saat ini masih kita lakukan pendalaman,” kata dia.

Sampai saat ini, lanjut dia, berdasarkan data pemeriksaan maupun laporan para korban, jumlah korban 15 orang, dan dimungkinkan akan bertambah karena aksi pelaku sudah berlangsung empat tahun.

“Sampai saat ini masih 15 orang korban, 4 di setubuhi dan 11 dicabuli, namun kami masih mendalami karena khawatir ada alumnus dari pengajian itu yang menjadi korban atau yang belum melapor,” kata Kapolres.

Kapolres menyebut, barang bukti yang disita, berupa empat pasang pakaian korban beserta pakaian dalamnya, serta selimut yang diduga digunakan oleh pelaku.

Sementara pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukuman paling paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta karena tersangka merupakan Tenaga Pendidik di tambah sepertiga dari ancaman pokok,” tegas Kapolres. (DD)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Jalan Penghubung dan 4 Rumah Warga Rusak Akibat Pergerakan Tanah di Panyindangan Sukatani Purwakarta 

25 April 2024 - 19:27 WIB

Yuk Catat Meter Listrik Secara Mandiri Lewat Fitur SWACAM Di Apliksasi New PLN Mobile

25 April 2024 - 13:30 WIB

Dihari Pertama Pendaftaran PPK Untuk Pilkada 2024, KPU Purwakarta Catat 152 Orang Sudah Daftar

23 April 2024 - 20:19 WIB

PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor

19 April 2024 - 15:32 WIB

KPU Purwakarta Segera Buka Rekrutmen PPK dan PPS

18 April 2024 - 15:37 WIB

Cikao Park Purwakarta Diserbu Wisatawan di Libur Lebaran, Pengelola Tingkatkan Keamanan

13 April 2024 - 16:39 WIB

Trending di Purwakarta