PURWAKARTAPOST.CO.ID-Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi berencana melaporkan agensi penyaluran tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri ke Mabes Polres dengan tuduhan penganiayaan kepada tenaga kerja Indonesia asal Purwakarta.
TKI asal Kampung Sindang Aso RT 21 RW 11 Desa Cibogo Hilir Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta bernama Badriyah 35 tahun mengalami luka di bagian kaki dan punggung. Dugaan kuat Badriyah dianiaya oleh pihak agency.
Kang Dedi sapaan Bupati Purwakarta menegaskan Pemerintah Kabupaten Purwakarta tidak segan melaporkan jasa penyaluran tenaga kerja yang telah menganiaya warganya.
“Pihak agency yang diduga melakukan penganiayaan itu akan kami laporkan ke Mabes Polri,” kata Kang Dedi, Kamis (24/11/2016).
Pihaknya akan menelusuri lebih lanjut soal bagiamana Badriyah dikirim bekerja ke luar negeri hingga dugaan penyaniayaan yang dilakukan agency. Penelusuruan ini dilakukan lantaran Pemkab Purwakarta sejak tahun 2008 silam telah mengeluarkan larangan kepada warganya untuk tidak menjadi tenaga kerja ke luar negeri.
“Secara internal kami juga lakukan penelusuran. Apakah Kades setempat yang memberikan rekomendasi? Kalau terbukti iya, maka kami siapkan sanksi tegas bagi Kades. Semua perangkat pemerintahan harus konsisten menjalankan moratorium ini,” jelasnya.
Badriyah sendiri sempat bekerja di Malaysia melalui salah satu agensi penyaluran tenaga kerja milik Zn asal Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta. Di Malaysia Badriyah dijanjikan menerima honor sebesar 900 ringgit sebagai pembantu rumah tangga. Namun karena dianggap tidak dapat melanjutkan tugas akhirnya pihak agensi menuntut Badriyah uang denda sebesar Rp 13 juta.