Menu

Mode Gelap

Purwakarta · 24 Nov 2016 21:19 WIB ·

Bupati Purwakarta Berencana Laporkan Agensi Penyalur TKI Asal Purwakarta


 Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi saat mendampingi warganya yang juga santri Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi asal Purwakarta, Rukoyah, Selasa (11/10/2016) Perbesar

Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi saat mendampingi warganya yang juga santri Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi asal Purwakarta, Rukoyah, Selasa (11/10/2016)

PURWAKARTAPOST.CO.ID-Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi berencana melaporkan agensi penyaluran tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri ke Mabes Polres dengan tuduhan penganiayaan kepada tenaga kerja Indonesia asal Purwakarta.

TKI asal Kampung Sindang Aso RT 21 RW 11 Desa Cibogo Hilir Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta bernama Badriyah 35 tahun mengalami luka di bagian kaki dan punggung. Dugaan kuat Badriyah dianiaya oleh pihak agency.

Kang Dedi sapaan Bupati Purwakarta menegaskan Pemerintah Kabupaten Purwakarta tidak segan melaporkan jasa penyaluran tenaga kerja yang telah menganiaya warganya.

“Pihak agency yang diduga melakukan penganiayaan itu akan kami laporkan ke Mabes Polri,” kata Kang Dedi, Kamis (24/11/2016).

Pihaknya akan menelusuri lebih lanjut soal bagiamana Badriyah dikirim bekerja ke luar negeri hingga dugaan penyaniayaan yang dilakukan agency. Penelusuruan ini dilakukan lantaran Pemkab Purwakarta sejak tahun 2008 silam telah mengeluarkan larangan kepada warganya untuk tidak menjadi tenaga kerja ke luar negeri.

“Secara internal kami juga lakukan penelusuran. Apakah Kades setempat yang memberikan rekomendasi? Kalau terbukti iya, maka kami siapkan sanksi tegas bagi Kades. Semua perangkat pemerintahan harus konsisten menjalankan moratorium ini,” jelasnya.

Badriyah sendiri sempat bekerja di Malaysia melalui salah satu agensi penyaluran tenaga kerja milik Zn asal Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta. Di Malaysia Badriyah dijanjikan menerima honor sebesar 900 ringgit sebagai pembantu rumah tangga. Namun karena dianggap tidak dapat melanjutkan tugas akhirnya pihak agensi menuntut Badriyah uang denda sebesar Rp 13 juta.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Pendaftaran PPS di Purwakarta Mulai Dibuka Besok, KPU : Kami Akan Rekrut 576 Orang

1 Mei 2024 - 12:31 WIB

Jalan Penghubung dan 4 Rumah Warga Rusak Akibat Pergerakan Tanah di Panyindangan Sukatani Purwakarta 

25 April 2024 - 19:27 WIB

Yuk Catat Meter Listrik Secara Mandiri Lewat Fitur SWACAM Di Apliksasi New PLN Mobile

25 April 2024 - 13:30 WIB

Dihari Pertama Pendaftaran PPK Untuk Pilkada 2024, KPU Purwakarta Catat 152 Orang Sudah Daftar

23 April 2024 - 20:19 WIB

PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor

19 April 2024 - 15:32 WIB

KPU Purwakarta Segera Buka Rekrutmen PPK dan PPS

18 April 2024 - 15:37 WIB

Trending di Purwakarta