PURWAKARTAPOST.CO.ID-Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak atas Tanah kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Purwakarta, Jawa Barat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Purwakarta.
Pelaku berinisial MS (50) tahun warga Cikawari RT 03/04 Desa Wangun Harja, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Pelaku ditangkap atas laporan masyarakat, saat menerima uang sejumlah Rp5.8 juta untuk pengurusan pemisahan sertifikat tanah agar diprioritaskan untuk penerbitanya.
Pelaku meminta uang untuk proses itu dengan melebihi tarif pendapatan negara bukan pajak, terhadap saudara Dodo dan Karya keduanya warga Purwakarta.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Agtha Bhuwana mengungkapkan pelaku hingga saat ini masih dalam pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.
Meski sudah dijadikan tersangka dalam OTT itu namun tersangka tidak ditahan dengan alasan menurut pelaku masih kooperatif ketika diperiksa. Selain itu pelaku dalam keadaan sakit pinggang sehingga tidak ditahan.
Adapun Modus yang dilakukan tersangka, sebagai pegawai negri menerima pemberian uang untuk pengurusan penerbitan, pemecahan, dan pemisahan sertifikat tanah dengan maksud agar diprioritaskan penerbitanya.
“Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi namun tersangka tidak ditahan karena kooperatif ketika diperiksa, selain itu tersangka mengalami sakit pinggang,” tutur AKP Agtha, Selasa (24/10/2017).
Barang buktib yang disita berupa uang tunai sebesar Rp5.8 juta serta 2 berkas permohonan pemecahan, pemisahaan/ penggabungan sertifikat.