PURWAKARTAPOST.CO.ID-Hingga bulan Agustus 2016 ini sebanyak 41.648 orang di Kabupaten Purwakarta belum memiliki elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
Target pemerintah menggenjot kepemilikan e-KTP penduduk bakal terganjal lantaran kekurangan blanko. Hingga bulan Agustus 2016 41.648 orang belum menerima fisik e-KTP padahal mereka sudah melakukan perekaman.
“Blanko (e-KTP) kosong, belum dikirim oleh pusat,” kata Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Purwakarta, Sulaeman Wilman, Selasa (23/08/2016).
Rincian ke 41.648 pemohon yaitu, 24.648 pemohon baru, 7 ribu pemohon e-KTP lama dan 10 ribu pemohon e-KTP perubahan status dan pindah domisili. Data yang terhimpun sebanyak 592.276 orang telah memiliki e-KTP.
Jumlah penduduk wajib e-KTP di Kabupaten Purwakarta sebanyak 634.705 orang dan 781 orang yang sama sekali belum melakukan rekam e-KTP. Meski demikian pihaknya yakin target e-KTP selesai pada 30 September 2016 selesai.
“Kendalanya kan hanya di blanko. Begitu blanko dikirim oleh pusat, e-KTP sebenarnya bisa langsung cetak,” tandasnya.