Purwakarta Post – Paska ambruk pada 9 November 2014 silam bangunan Pasar Palumbon Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta kini tak lagi terpakai.
Bangunan pasar dari bahan material besi nampak tidak lagi dipakai sejak Polres Purwakarta menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Palumbon, Kecamatan Maniis.
Proyek pembangunan pasar desa ini dibiayai APBN melalui Kementerian Koperasi dan UMKM yang nilainya mencapai Rp 900 juta pada tahun 2014 silam.
Hasil audit BPKP, total kerugian negara dari korupsi Pasar Palumbon sebesar Rp 400 juta.
Kini hampir lima tahun paska ambruknya bangunan pasar warga Kecamatan Maniis menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Purwakarta agar mereka dapat menempati lokasi pasar tersebut.
Yana seorang pedagang daging di Pasar Palumbon menuturkan tidak seluruh bangunan pasar ambruk, ada sejumlah kios yang masih berdiri kokoh namun masih terkunci sejak kasus hukumnya diproses.
“Kami berharap kepada dinas terkait untuk segera membuka kios yang masih terkunci dan diberikan ke para pedagang yang ada dilingkungan pasar ini,” papar Yana di Maniis, Sabtu (22/6/2019).
Pasar Palumbon Maniis sendiri termasuk dalam pasar produktif yang sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Setiap hari warga berdagang di pasar ini, namun di hari Sabtu aktifitas pasar sangat ramai.
“Sementara ini pedagang berjualan di luar area pasar yang ambruk, sangat perlu diperhatikan oleh Pemkab Purwakarta,” pungkas Yana.