PURWAKARTAPOST.CO.ID – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Raya Cikopo, Kabupaten Purwakarta kembali ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Penertiban ini merupakan Cipta Kondisi menjelang natal dan tahun baru 2019.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibmum) Satop PP Kabuapaten Purwakarta, Beni Primiadi menegaskan, penertiban ini dilakukan lantaran PKL kerap berjualan dibadan jalan. Hal itu menurut Beni telah melanggar perda tentang kebersihan, keindahan dan ketentraman (K3) No 12 tahun 2009 tentang penertiban dan keamanan.
“Posisi berjualan para PKL berada dibadan jalan, untuk itu kami terpaksa menertibkan mereka,” ujar Beni, Rabu (19/12/2018).
Ia mengatakan, sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah berkirim surat kepada PKL untuk segera meninggalkan tempat berjualan. Namun mereka tidak mengindahkan surat pemberitahuan tersebut. Sehingga penertiban pun terpaksa dilakukan.
“Sudah kita kirim surat kepada paguyuban yang menaungi pedagang disana, namun mereka tidak melakukan sesuai dari isi surat itu,” kata Beni.
Dia menegaskan, jika para PKL itu kembali berjualan disekitaran jalan Cikopo maka pihaknya akan menindak tegas. Tindak tegas tersebut berupa sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
“Kalau tetap berjualan kenapa tidak kita berikan Tipiring,” tegas Beni.
Tak hanya ditertibkan, petugas juga mendata jumlah para PKL, ia mengatakan, semua PKL yang berjualan disekitaran jalan ini berjumlah 52 orang. Setelah didata, lanjut dia nantinya akan direlokasikan menempati yang telah ditentukan oleh Pemkab Purwakarta.
“Rencananya akan direlokasi ke lahan milik Jasa Marga, setelah ada MOU antara Pemkab dan Jasa Marga,” ujar Beni.
Sebetulnya, lanjut Beni relokasi tersebut akan dilakukan pada masa jabatan Bupati sebelumnya, namun masa jabatan Bupati Dedi Mulyadi pada waktu itu berakhir hingga pada akhirnya relokasi pun belum dilaksanakan.
“Masa jabatan Bupati sekarang insya Alloh terlaksana, para PKL miliki laham untuk berjualan,” pungkasnya.