Menu

Mode Gelap

Purwakarta · 14 Nov 2017 16:32 WIB ·

Timsus Cobra Polres Purwakarta Bekuk Pelaku Pembunuhan Sadis Terhadap Ayah Kandung


 Timsus Cobra Polres Purwakarta Bekuk Pelaku Pembunuhan Sadis Terhadap Ayah Kandung Perbesar

PURWAKARTAPOST.CO.ID-Timsus Cobra Polres Purwakarta, Jawa Barat berhasil menangkap Jarkasih (38) warga Kampung Bongas Ngora RT 06/03 Desa Cilandak Kecamatan Cibatu Purwakarta yang sebelumnya melarikan diri ke hutan setelah membunuh ayah kandungnya sendiri Toha (60).

Pemburuan pelaku dilakukan setelah aksi pembunuhan pada 12 November 2017 lalu atau selama Tiga hari. Hari Selasa (14/11/2017) pelaku ditangkap di tempat persembunyianya di sebuah gubuk yang terdapat di hutan Desa Cirangkong sekitar radius 8 kilometer dari lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Agtha Bhuwana mengungkapkan pelaku ditangkap setelah melibatkan 30 personil anggota yang dibantu dengan warga sekitar.

Adapun kronologis penangkapan pelaku yaitu ketika tim menyisir hutan melakukan pencarian ke dalam hutan, diketahui pembunuh itu tengah  bersembunyi di sebuah gubuk di hutan  Desa Cirangkong.

Pelaku setelah mengetahui dirinya akan disergap dan dikepung, lansung melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Purwakarta, namun dari keterangan pelaku atas pembunuhan itu polisi belum mendapat keterangan yang jelas karena kondisi pelaku dalam keadaan labil,” papar AKP Agtha.

Dari hasil pemeriksaan polisi pelaku mengaku telah melarikan diri ke hutan, akan tetapi pelaku tidak mau mengaku atas pembunuhan yang dilakukanya terhadap ayah kandungnya. Karena keterangan itu polisi belum dapat mengungkap motif kasus pembunuhan yang dilakukan Jarkasih terhadap ayah kandungnya sendiri.

“Untuk memastikan kondisi pelaku dalam keadaan ganguan jiwa atau tidak, pelaku akan diperiksa di RS Jiwa Marzuki Mahdi di Bogor,” tukasnya.

Sementara apa bila dalam pemeriksaan kejiwaan pelaku terdapat gangguan jiwa maka akan dititipkan di RS Jiwa Marzuki namun bila kondisi kejiwaan pelaku ketika diperiksa menunjukan keadaan stabil maka pelaku akan dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 56 kali

Baca Lainnya

Jalan Penghubung dan 4 Rumah Warga Rusak Akibat Pergerakan Tanah di Panyindangan Sukatani Purwakarta 

25 April 2024 - 19:27 WIB

Yuk Catat Meter Listrik Secara Mandiri Lewat Fitur SWACAM Di Apliksasi New PLN Mobile

25 April 2024 - 13:30 WIB

Dihari Pertama Pendaftaran PPK Untuk Pilkada 2024, KPU Purwakarta Catat 152 Orang Sudah Daftar

23 April 2024 - 20:19 WIB

PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor

19 April 2024 - 15:32 WIB

KPU Purwakarta Segera Buka Rekrutmen PPK dan PPS

18 April 2024 - 15:37 WIB

Cikao Park Purwakarta Diserbu Wisatawan di Libur Lebaran, Pengelola Tingkatkan Keamanan

13 April 2024 - 16:39 WIB

Trending di Purwakarta