PURWAKARTAPOST.CO.ID-Timsus Cobra Polres Purwakarta, Jawa Barat berhasil menangkap Jarkasih (38) warga Kampung Bongas Ngora RT 06/03 Desa Cilandak Kecamatan Cibatu Purwakarta yang sebelumnya melarikan diri ke hutan setelah membunuh ayah kandungnya sendiri Toha (60).
Pemburuan pelaku dilakukan setelah aksi pembunuhan pada 12 November 2017 lalu atau selama Tiga hari. Hari Selasa (14/11/2017) pelaku ditangkap di tempat persembunyianya di sebuah gubuk yang terdapat di hutan Desa Cirangkong sekitar radius 8 kilometer dari lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Agtha Bhuwana mengungkapkan pelaku ditangkap setelah melibatkan 30 personil anggota yang dibantu dengan warga sekitar.
Adapun kronologis penangkapan pelaku yaitu ketika tim menyisir hutan melakukan pencarian ke dalam hutan, diketahui pembunuh itu tengah bersembunyi di sebuah gubuk di hutan Desa Cirangkong.
Pelaku setelah mengetahui dirinya akan disergap dan dikepung, lansung melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Purwakarta, namun dari keterangan pelaku atas pembunuhan itu polisi belum mendapat keterangan yang jelas karena kondisi pelaku dalam keadaan labil,” papar AKP Agtha.
Dari hasil pemeriksaan polisi pelaku mengaku telah melarikan diri ke hutan, akan tetapi pelaku tidak mau mengaku atas pembunuhan yang dilakukanya terhadap ayah kandungnya. Karena keterangan itu polisi belum dapat mengungkap motif kasus pembunuhan yang dilakukan Jarkasih terhadap ayah kandungnya sendiri.
“Untuk memastikan kondisi pelaku dalam keadaan ganguan jiwa atau tidak, pelaku akan diperiksa di RS Jiwa Marzuki Mahdi di Bogor,” tukasnya.
Sementara apa bila dalam pemeriksaan kejiwaan pelaku terdapat gangguan jiwa maka akan dititipkan di RS Jiwa Marzuki namun bila kondisi kejiwaan pelaku ketika diperiksa menunjukan keadaan stabil maka pelaku akan dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.