Purwakarta Post – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 170 desa Kabupaten Purwakarta tetap digelar pada 16 Oktober 2021 bila Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak kunjung mengirim surat balasan revisi kedua.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat balasan dari Kemendagri soal Pilkades Purwakarta.
“Sebelum ada surat revisi terbaru dari Mendagri kita masih mengacu pada surat yang kemarin penundaan dua bulan, jika sampai tanggal tersebut belum ada keputusan dari pusat tentu pegangan atau acuan kita adalah surat yang kemarin terakhir tersebut,” jelas Bupati Anne, usai meresmikan Teras Madukara di Kantor Kecamatan Plered, Selasa, (5/10/2021).
Menurutnya pelaksanaan Pilkades serentak Purwakarta tidak mengacu kepada level PPKM melainkan kepada putusan Mendagri. Purwakarta sendiri saat ini masih berada di PPKM level III.
“Untuk Pilkades informasi terakhir dari Mendagri tidak terpengaruh oleh level PPKM, hanya kebijakannya ada di Menteri Dalam Negeri,” timpal Ambu Anne.
Selain itu menurutnya hingga saat ini Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades serentak tidak berubah. Alasannya penetapan jumlah DPT Pilkades masuk dalam tahapan Pilkades yang juga harus ditunda.
“Dalam surat penundaan Permendagri tersebut dicamtumkan, bahwa penundaan pilkades itu tidak mengubah tahapan, sementara penentuan DPT itu merupakan tahapan,” kata Ambu Anne.
Kemendagri sendiri telah mengimbau agar daerah dapat menyelesaikan Vaksinasi hingga 70 persen dari jumlah penduduk untuk dosis I.
“Sementara perpanjangan PPKM dari tanggal 5 hingga 18 oktober 202,” pungkas Ambu Anne.