Menu

Mode Gelap

Purwakarta · 29 Jul 2017 19:56 WIB ·

Kalapas Purwakarta: Kami Menemukan Ganja Kering dari Tahanan


 Seorang pengunjung Lapas Kelas II B Purwakarta saat hendak memasuki blok C dan D Perbesar

Seorang pengunjung Lapas Kelas II B Purwakarta saat hendak memasuki blok C dan D

PURWAKARTAPOST.CO.ID-Sejumlah petugas keamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta sempat menemukan ganja hingga sabu-sabu di area lapas yang berada di Jalan Mr. Kusuma Atmaja itu.

“Kami pernah menemukan ganja kering dari seorang tahanan. Ganjanya kami serahkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta,” ujar Kepala Lapas, Suprapto di kantornya, Jumat (28/7/2017).

Tidak hanya itu, pihaknya juga sempat menemukan pil ekstasi (inek) tergeletak di area lapangan di dalam lapas dan barang buktinya diserahkan ke polisi.

“Saat kami berada di lapangan, ada yang melempar bungkus plastik dari luar ke dalam. Barangnya jatuh di lapangan, setelah diperiksa ternyata shabu. Saat dicek ke luar tidak ada orang mencurigakan,” ujarnya.

Diketahui, Lapas ini berada tepat di tengah kota, tepat bersebrangan dengan alun-alun Purwakarta. Selain itu, Lapas juga berada di tengah permukiman penduduk yang berada di sepanjang Gang Bui I dan II.

“Anda kalau cek ke dekat lapas malam-malam,  banyak orang nongkrong di sekitar dan di seberang lapas. Kami cek CCTV, ada beberapa aktifitas yang janggal,” katanya.

Selain itu, warga binaan didominasi kasus narkotika dan obat terlarang. Dari kapasitas standar 250 orang, saat ini lapas di tengah kota itu menampung 513 orang.

“50 persen warga binaan atau sebanyak 266 orang terkait kasus narkoba. Ada yang warga binaan dan tahanan titipan penyidik,” ujar Suprapto.

Sementara itu, sejumlah tahanan yang mendekam di Lapas Kelas II B Purwakarta diduga mengatur distribusi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Dugaan itu terungkap dari pengakuan tersangka kasus narkotika yang kini mendekam di tahanan Mapolres Purwakarta.

Dalam sebuah press conference di Kantor Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Purwakarta, dua dari 10 tersangka yang dijerat Pasal 114 Undang-undang Narkotika menyebut barang terlarang itu didapat dari rekannya yang kini mendekam di Lapas Purwakarta.

“Saya dapat dari teman,” ujar Rlp (32) di Kantor Satres Narkoba Polres Purwakarta, awal pekan lalu.

Dia ditangkap pada 19 Juli dini hari di kawasan Sadang karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0.6 gram.

Pasal 114 ayat 1 berisi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Saat ditanya lebih jauh, “teman” yang disebutkan Rlp ini adalah seorang pria berinisial D yang kini ditahan di Lapas Purwakarta.

“Saya dapat dari teman berinisial D sekarang ditahan di Lapas Purwakarta. Komunikasinya via telpon,” ujar Rlp dihadapan polisi dan sejumlah wartawan.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Jalan Penghubung dan 4 Rumah Warga Rusak Akibat Pergerakan Tanah di Panyindangan Sukatani Purwakarta 

25 April 2024 - 19:27 WIB

Yuk Catat Meter Listrik Secara Mandiri Lewat Fitur SWACAM Di Apliksasi New PLN Mobile

25 April 2024 - 13:30 WIB

Dihari Pertama Pendaftaran PPK Untuk Pilkada 2024, KPU Purwakarta Catat 152 Orang Sudah Daftar

23 April 2024 - 20:19 WIB

PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor

19 April 2024 - 15:32 WIB

KPU Purwakarta Segera Buka Rekrutmen PPK dan PPS

18 April 2024 - 15:37 WIB

Cikao Park Purwakarta Diserbu Wisatawan di Libur Lebaran, Pengelola Tingkatkan Keamanan

13 April 2024 - 16:39 WIB

Trending di Purwakarta