PURWAKARTAPOST.CO.ID-Sejumlah petugas keamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta sempat menemukan ganja hingga sabu-sabu di area lapas yang berada di Jalan Mr. Kusuma Atmaja itu.
“Kami pernah menemukan ganja kering dari seorang tahanan. Ganjanya kami serahkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta,” ujar Kepala Lapas, Suprapto di kantornya, Jumat (28/7/2017).
Tidak hanya itu, pihaknya juga sempat menemukan pil ekstasi (inek) tergeletak di area lapangan di dalam lapas dan barang buktinya diserahkan ke polisi.
“Saat kami berada di lapangan, ada yang melempar bungkus plastik dari luar ke dalam. Barangnya jatuh di lapangan, setelah diperiksa ternyata shabu. Saat dicek ke luar tidak ada orang mencurigakan,” ujarnya.
Diketahui, Lapas ini berada tepat di tengah kota, tepat bersebrangan dengan alun-alun Purwakarta. Selain itu, Lapas juga berada di tengah permukiman penduduk yang berada di sepanjang Gang Bui I dan II.
“Anda kalau cek ke dekat lapas malam-malam, banyak orang nongkrong di sekitar dan di seberang lapas. Kami cek CCTV, ada beberapa aktifitas yang janggal,” katanya.
Selain itu, warga binaan didominasi kasus narkotika dan obat terlarang. Dari kapasitas standar 250 orang, saat ini lapas di tengah kota itu menampung 513 orang.
“50 persen warga binaan atau sebanyak 266 orang terkait kasus narkoba. Ada yang warga binaan dan tahanan titipan penyidik,” ujar Suprapto.
Sementara itu, sejumlah tahanan yang mendekam di Lapas Kelas II B Purwakarta diduga mengatur distribusi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Dugaan itu terungkap dari pengakuan tersangka kasus narkotika yang kini mendekam di tahanan Mapolres Purwakarta.
Dalam sebuah press conference di Kantor Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Purwakarta, dua dari 10 tersangka yang dijerat Pasal 114 Undang-undang Narkotika menyebut barang terlarang itu didapat dari rekannya yang kini mendekam di Lapas Purwakarta.
“Saya dapat dari teman,” ujar Rlp (32) di Kantor Satres Narkoba Polres Purwakarta, awal pekan lalu.
Dia ditangkap pada 19 Juli dini hari di kawasan Sadang karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0.6 gram.
Pasal 114 ayat 1 berisi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Saat ditanya lebih jauh, “teman” yang disebutkan Rlp ini adalah seorang pria berinisial D yang kini ditahan di Lapas Purwakarta.
“Saya dapat dari teman berinisial D sekarang ditahan di Lapas Purwakarta. Komunikasinya via telpon,” ujar Rlp dihadapan polisi dan sejumlah wartawan.