PURWAKARTAPOST.CO.ID-Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa mengajukan siding adjudikasi paska mediasi sengketa Pemilu 2019 di kantor Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Kamis (25/10/2018).
Hasil mediasi sengketa pemilu antara PKB dan KPU di kantor Bawaslu Purwakarta sendiri dipimpin oleh Ketua Bawaslu, Ujang Abidin. Hasil mediasi kedua belah pihak tidak menemukan titik temu.
Ketua DPC PKB Purwakarta, Neng Supartini menghargai keputusan Bawaslu terkait mediasi yang digelar. Untuk memulai siding adjudikasi PKB sendiri minimal membutuhkan waktu 12 hari kerja paska mediasi.
“Kita hargai keputusan Bawaslu Purwakarta, kami akan persiapkan dulu bahannya selama tiga hari,” tutur Neng Supartini.
Sengketa antara PKB dan KPU sendiri bermula setelah KPU memutuskan mencoret satu nama calon anggota legislative PKB setelah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Selain seorang nama caleg dari PKB, KPU juga mencoret satu nama caleg dari Partai Berkarya.
Jika nanti dalam sidang adjudikasi kembali buntu, PKB akan melakukan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
“Karena baru saat ini saja caleg yang sudah masuk DCT dicoret, ini baru pertama kali terjadi. Sehingga mudah-mudahan ada jalan yang terbaik,” katanya.
Ketua Bawaslu Purwakarta Ujang Abidin mengatakan proses mediasi penting dilakukan sebelum masuk ke tahapan adjudikasi.
“Walau pada akhirnya menemui jalan buntu. Tujuan dari mediasi ini dalam rangka memfasilitasi pemohon dalam hal ini Parpol dengan termohon dalam hal ini KPU Purwakarta,” kata Ujang Abidin.