Menu

Mode Gelap

Politik · 25 Mei 2018 19:15 WIB ·

Soal Dana Kampanye, Panwaslu Purwakarta Himbau Paslon Jujur


 Soal Dana Kampanye, Panwaslu Purwakarta Himbau Paslon Jujur Perbesar

PURWAKARTAPOST.CO.ID-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Purwakarta meminta pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada Purwakarta 2018 jujur dalam melaporkan dana kampanye.

Sebab, ada konsekuensi hukum yang akan ditanggung jika paslon tidak melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye secara benar.

“Harus jujur, jujur itu indah,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos, S.Fil, Jumat (25/5/2018).

Bentuk konsekuensi hukum dimaksud, terang Binos, yakni sanksi pidana penjara dan denda. UU No 8 Tahun 2015 pasal 187 ayat 7 secara tegas menyebut setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 bulan atau paling lama 12 bulan, dan atau denda paling sedikit Rp 1 juta atau paling banyak Rp 10 juta.

Sedangkan ayat 8-nya, calon yang menerima sumbangan dana kampanye dan tidak melaporkan kepada KPU atau tidak menyetorkan (kelebihan sumbangan) ke kas negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 48 bulan dan denda sebanyak 3 kali lipat dari jumlah sumbangan yang diterima. Prinsip pelaporan dana kampanye adalah legal, akuntabel dan transparan.

“Makanya harus hati hati dan tertib. Anggap saja ini latihan, sehingga jika nanti terpilih sebagai bupati sudah siap dengan mekanisme pengelolaan keuangan yang baik,” ujar Binos.

Ia menegaskan, secara garis besar ada tiga jenis laporan yang harus disampaikan paslon ke KPU. Laporan Awal Dana Kampanye (LADK),  Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan terakhir Laporan Penerimaan dan Penerimaan serta Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Waktu pelaporannya pun sudah ditentukan yakni 14 Pebruari, 20 April dan 24 Juni 2018,” ujar dia.

Ketentuan lain tentang mekanisme dan pengaturan dana kampanye termaktub dalam Peraturan KPU No 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye.

Didalamnya sudah dijelaskan tentang batasan sumbangan dana kampanye dari perseorangan, badan hukum, maupun dari pasangan calon itu sendiri. Termasuk jenis sumbangan apa saja yang masuk kategori sumbangan dana kampanye.

“Sumbangan kan tidak hanya dalam bentuk uang, tapi juga bisa berupa barang atau jasa. Bahkan, diskon yang melebihi kewajaran pun bisa dianggap sebagai sumbangan,” urai Binos.

Di luar sanksi pidana, kata dia ada sanksi lain yang akan diberikan kepada paslon jika mereka kedapatan melakukan pelanggaran pelaporan dana kampanye yakni pembatalan status pencalonan.

Karenanya Panwaslu mewanti wanti paslon agar menyampaikan laporan secara baik dan benar. Nantinya laporan tersebut akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU.(rep.Reina)

 

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Astri Novita Sari, Srikandi Alternatif Calon Bupati Purwakarta

26 April 2024 - 11:35 WIB

Bela Wong Cilik, Om Zein Resmi Daftar ke PDIP Purwakarta Maju Sebagai Calon Bupati 2024

20 April 2024 - 20:44 WIB

Panwascam Bojong Pastikan Lakukan Pengawasan Secara Benar

2 April 2024 - 04:45 WIB

Belasan Anggota DPRD Ajukan Hak Interpelasi Terhadap Penjabat Bupati Purwakarta

28 Maret 2024 - 14:57 WIB

Belasan PAC PDIP Goyang Kandang Banteng Purwakarta

20 Maret 2024 - 18:57 WIB

Buka Pendaftaran Balon Bupati, DPC PKB Purwakarta Bentuk Desk Pilkada

18 Maret 2024 - 01:35 WIB

Trending di Politik