PURWAKARTAPOST.CO.ID-PT Indobharat Rayon (IBR) melalui kuasa hukumnya, Mas Muhammad Khudri mengaku keberatan atas vonis hukum majelis hakim.
Menurutnya kuasa hukum telah mengajukan pledoi yang telah disampaikan hakim ketua pada persidangan yang digelar Kamis (23/6/2016).
“Atas nama klien (PT. IBR) kami, sangat keberatan atas vonis diputus majelis hakim yang tidak mempertimbangan pledoi yang telah disampaikan,” tutur Khudri, Jumat (24/6/2016).
Bukti yang meringankan putusan hakim dari perusahaan perihal limbah B3 yang dijadikan alat bukti tidak dipertimbangkan.
“Turunan atu bara yang masuk ke rawa kalimati yang difoto oleh PPNS KLH yang dijadikan alat bukti oleh perusahaan juga tidak dipertimbangkan,” jelasnya.
Di sisi lain soal hasil uji lab yang menyatakan bahwa di bawah danau kalimati ada batu bara tidak dipertimbangkan majelis hakim. Dia berharap seharusnya persidangan bukan semata-mata membela kepentingan perorangan.
“Seharusnya persidangan ini bukan semata-mata untuk mengabdi kepada kepentingan perseorangan atau pelapor yang membuktikan bahwa telah ada orang yang dihukum sehingga dengan telah dihukum berarti telah terjadi penegakan hukum. Hal ini jelas merupakan pandangan yang sangat keliru,” pungkas Khudri.