PURWAKARTAPOST.CO.ID-Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat menangkap seorang bandar dan dua orang pengedar narkoba jenis shabu. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 3,5 gram shabu.
Penangkapan ketiga pelaku dilakukan di lokasi saat tengah bertransaksi. Barang bukti yang disita yakni 3,5 gram shabu, 1 unit timbangan digital serta 3 unit handphone.
Ketiga pelaku tersebut yakni, Atang Heryana (33) warga Kamoung Panyalin Banyu, Desa Cadas Kecamatan Kerta Jaya Kabupaten Subang.
Rudi Septuan Rahman (30) warga Jalan Saledri RT 46/02 Kelurahan Sindangkasih Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.
Serta Deni Mulya Setyadi (25) warga Kampung Rawa Mekar RT 01 /01 Kelurahan Tegal Munjul Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.
Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo mengatakan bahwa ketiga pelaku ditangkap atas laporan dari masyarakat. Pasalnya bandar serta pengedar telah
meresahkan warga.
Setelah dilakukan penyelidikan dalam kurun waktu tidak lama ketiga pelaku dapat ditangkap selama dua hari berturut-turut dengan waktu serta tempat yang berbeda.
Pertama kali pelaku yang ditangkap adalah Atang Heryana, ditangkap ketika tengah bertransaksi shabu di Jalan Sudirman Purwakarta. Pelaku tidak dapat mengelak ketika ditangkap karena telah petugas mengamankan barang bukti jenis shabu seberat 0.3 gram.
Atas pengembangan dari penangkapan pelaku pertama polisi berhasil menangkap kembali dua tersangka yaitu bandar serta pengedar shabu di Keluraha Tegal Munjul Kecamatan Purwakarta. Barang bukti yang disita berupa shabu seberat 3, 2 gram, 1 unit timbangan digital serta 2 unit handphone.
“Barang didatangkan dari luar Purwakarta. Adapun sasaran edar adalah mereka yang memiliki uang baik di kota maupun di desa dengan kalangan pengguna mulai dari pelajar hingga pegawai,” papar AKP Heri, Kamis (20/7/2017).
Para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas sembilan tahun.