Menu

Mode Gelap

Purwakarta · 20 Jul 2017 13:52 WIB ·

Polres Purwakarta Ciduk Seorang Bandar dan Dua Pengedar Narkoba


 Barang bukti shabu, kartu ATM dan handphone pelaku yang diamankan Polres Purwakarta, Kamis (20/7/2017) Perbesar

Barang bukti shabu, kartu ATM dan handphone pelaku yang diamankan Polres Purwakarta, Kamis (20/7/2017)

PURWAKARTAPOST.CO.ID-Satuan Reserse Narkoba Polres  Purwakarta, Jawa Barat menangkap seorang bandar dan dua orang pengedar narkoba jenis shabu. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 3,5 gram shabu.

Penangkapan ketiga pelaku dilakukan di lokasi saat tengah bertransaksi. Barang bukti yang disita yakni 3,5 gram shabu, 1 unit timbangan digital serta 3 unit handphone.

Ketiga pelaku tersebut yakni, Atang Heryana (33)  warga Kamoung Panyalin Banyu, Desa Cadas Kecamatan Kerta Jaya Kabupaten Subang.

Rudi Septuan Rahman (30) warga Jalan Saledri RT 46/02  Kelurahan Sindangkasih Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

Serta Deni Mulya Setyadi (25) warga Kampung Rawa Mekar RT 01 /01 Kelurahan Tegal Munjul Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo mengatakan  bahwa ketiga pelaku ditangkap atas laporan dari masyarakat. Pasalnya bandar serta pengedar telah
meresahkan warga.

Setelah dilakukan penyelidikan dalam kurun waktu tidak lama ketiga pelaku dapat ditangkap selama dua hari berturut-turut dengan waktu serta tempat yang berbeda.

Pertama kali pelaku yang ditangkap adalah Atang Heryana, ditangkap ketika  tengah bertransaksi shabu di Jalan Sudirman Purwakarta. Pelaku tidak dapat mengelak ketika ditangkap karena telah petugas mengamankan barang bukti jenis shabu seberat 0.3 gram.

Atas pengembangan dari penangkapan pelaku pertama polisi berhasil menangkap kembali dua tersangka yaitu bandar serta pengedar shabu di Keluraha Tegal Munjul Kecamatan Purwakarta. Barang bukti yang disita berupa shabu seberat 3, 2 gram, 1 unit timbangan digital serta 2 unit handphone.

“Barang didatangkan dari luar Purwakarta. Adapun sasaran edar adalah mereka yang memiliki uang baik di kota maupun di desa dengan kalangan pengguna mulai dari pelajar hingga pegawai,” papar AKP Heri, Kamis (20/7/2017).

Para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas sembilan tahun.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Jalan Penghubung dan 4 Rumah Warga Rusak Akibat Pergerakan Tanah di Panyindangan Sukatani Purwakarta 

25 April 2024 - 19:27 WIB

Yuk Catat Meter Listrik Secara Mandiri Lewat Fitur SWACAM Di Apliksasi New PLN Mobile

25 April 2024 - 13:30 WIB

Dihari Pertama Pendaftaran PPK Untuk Pilkada 2024, KPU Purwakarta Catat 152 Orang Sudah Daftar

23 April 2024 - 20:19 WIB

PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor

19 April 2024 - 15:32 WIB

KPU Purwakarta Segera Buka Rekrutmen PPK dan PPS

18 April 2024 - 15:37 WIB

Cikao Park Purwakarta Diserbu Wisatawan di Libur Lebaran, Pengelola Tingkatkan Keamanan

13 April 2024 - 16:39 WIB

Trending di Purwakarta