Menu

Mode Gelap

Purwakarta · 19 Mei 2017 14:22 WIB ·

Petugas Gabungan Lakukan Olah TKP Kecelakaan Maut Tol Cipularang


 Petugas gabungan dari Polda Jabar, Polres Purwakarta, Jasa Marga dan Dinas Perhubungan saat melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan maut yang merenggut empat nyawa , Jumat 19/5/2017) Perbesar

Petugas gabungan dari Polda Jabar, Polres Purwakarta, Jasa Marga dan Dinas Perhubungan saat melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan maut yang merenggut empat nyawa , Jumat 19/5/2017)

PURWAKARTAPOST.CO.ID-Petugas gabungan telah melakukan olah tempat kejadian perkara di ruas Tol Cipularang kilometer 91.300 Purwakarta arah Jakarta menyusul kecelakaan yang terjadi pada Kamis (18/5/2017) malam yang merenggut empat korban jiwa 27 lainya luka-luka.

Petugas dari Polres purwakarta, Ditlantas Polda Jabar, Mabes Polri, Jasa Marga, Jasa Raharja juga Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta

Olah TKP sempat terhenti sementara akibat adanya kecelakaan susulan sekitar 300 meter dari TKP kecelakaan awal.

Kasubid Pembinaan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Jabar, AKBP Matrius mengatakan bahwa olah TKP ini metodenya dilakukan dengan traffik axiden analisis sistem komputer didudukung alat tiga dimensi. Melalui sistem ini petugas mampu merekam seluruh peristiwa yang terjadi pada kecelakaan kemarin malam.

Olah TKP ini kata Matrius untuk mengungkap fakta dan data yang ada sehingga dapat mendukung untuk menetapkan tersangka pada kecelakaan maut beruntun yang melibatkan 10 kendaraan.

Meski sudah memeriksa saksi-saksi di lokasi serta pengemudi dan kernet truk kontainer B 9767U IV, petugas baru mendapatkan keterangan kecekaan karena truk menghantam sembilan kendaraan di depannya. Baik pengemudi maupun kernet terindikasi menjadi tersangka dalam kecelakaan beruntun itu namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

“Pada olah TKP yang berlangsung hari ini, pihak Ditjen Perhubunga Darat juga telah memperdalam uji KIR dari kendaraan kontainer B 9769U IV,” tuturnya, Jumat (19/5/2017).

Ancaman hukuman bagi tersangka yakni Pasal 310 tentang Lalu Lintas dengan masa kurungan enam tahun.

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

Jalan Penghubung dan 4 Rumah Warga Rusak Akibat Pergerakan Tanah di Panyindangan Sukatani Purwakarta 

25 April 2024 - 19:27 WIB

Yuk Catat Meter Listrik Secara Mandiri Lewat Fitur SWACAM Di Apliksasi New PLN Mobile

25 April 2024 - 13:30 WIB

Dihari Pertama Pendaftaran PPK Untuk Pilkada 2024, KPU Purwakarta Catat 152 Orang Sudah Daftar

23 April 2024 - 20:19 WIB

PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor

19 April 2024 - 15:32 WIB

KPU Purwakarta Segera Buka Rekrutmen PPK dan PPS

18 April 2024 - 15:37 WIB

Cikao Park Purwakarta Diserbu Wisatawan di Libur Lebaran, Pengelola Tingkatkan Keamanan

13 April 2024 - 16:39 WIB

Trending di Purwakarta