PURWAKARTAPOST.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Purwakarta berhasil meraih penilaian tertinggi dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Raihan prestasi ini tentu menjadi catatan baik bagi Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Pemkab Purwakarta mendapat nilai 96,40 persen.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta, Tarsamana Setiawan mewakili Pemkab Purwakarta menerima langsung penghargaan ini yang diserahkan pada Rabu 14 Desember 2016 di Hotel Grand Royal Panghegar, Bandung Jawa Barat.
“Alhamdulillah ini prestasi bagi kita, bukti perwujudan komitmen Pak Bupati dalam membangun transparansi dan akuntabilitas,” tutur Tarsamana di kantor Inspektorat Daerah Jalan Veteran, Kamis (15/12/2016).
Alasan KPK memberi penghargaan LHKPN terbaik kepada Pemkab Purwakarta diantaranya Perbup No 63 tentang LHKPN dan Kepbup No 800/KEP/568/BKD tentang Kewajiban Melaporkan LHKPN bagi Pejabat Esselon I, II dan III, serta dibentuknya tim khusus untuk menjalankan regulasi tersebut.
“Regulasi yang kita miliki ini jelas, KPK pun mengapresiasi dalam hal ini,” tutur Tarsamana.
Secara terpisah Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi saat ditemui hari ini di rumah dinasnya Jl Gandanegara Purwakarta mengaku senang dengan raihan prestasi yang diperoleh Pemkab Purwakarta. Selain meraih prestasi LHKPN terbaik dari KPK, tahun lalu Pemkab Purwakarta meraih predikat penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Nilai hampir 100% itu luar biasa. Alhamdulillah kita mampu meraih poin yang sangat baik. Ini kesungguhan kita membangun transparansi setelah sebelumnya kita sempat ada di posisi paling bawah,” tutur Bupati Dedi.
Selain Pemkab Purwakarta, Pemkot Bekasi, Bank Jabar Banten, DPRD Kabupaten Pangandaran dan Pemprov Jawa Barat pun berhasil mendapatkan penghargaan ini dari Komisi Pemberantasan Korupsi.