Menu

Mode Gelap

Purwakarta · 9 Agu 2019 20:21 WIB ·

Pemkab Purwakarta Fasilitasi Pernikahan 249 Pasutri


 Pemkab Purwakarta Fasilitasi Pernikahan 249 Pasutri Perbesar

Pemkab Purwakarta Fasilitasi Pernikahan 249 Pasutri

Purwakarta Post – Oha (55) dan Yuyun (50) tampak sumringah, dengan mengenakan pakaian jas dan kebaya putih dua pasangan suami istri asal Desa Bojong Barat ini semangat mengikuti kegiatan Isbat Nikah pasalnya menikah selama 30 tahun pasangan yang memiliki 3 orang anak ini, belum memliki buku nikah.

“Alhamdullilah 30 tahun menikah akhirnya memiliki buku nikah, dulu kan nikah yang penting ada saksi dan amilnya,” ujarnya ketika di temui di Isbat Nikah Massal, yang diselenggarakan oleh Pemkab Purwakarta di Aula Kecamatan Bojong, Purwakarta. Jumat (9/8).

Bukan hanya Oha, tetapi 162 pasangan lainnya asal Kecamatan Bojong, merasa bahagia karena selama menikah akhirnya bisa memiliki buku isbat nikah. Sehingga pernikahannya dan anak – anaknya bisa tercatat sesuai undang – undang.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan bahwa Isbat Nikah merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat khususnya yang belum memiliki buku nikah.

Lanjut Anne, di Purwakarta sendiri baru 4 Kecamatan yang sudah terverifikasi, hal itu berdasarkan jumlah pendfataran masyarakat yang akan mengikuti isbat nikah gratis. Yaitu Maniis, Tegalwaru, Sukasari dan Bojong.

Diantaranya di Kecamatan Bojong sendiri ada 300 lebih warga yang melakukan pendafataran, tetapi hanya 163 yang terverifikasi sesuai data dan persyaratan yang memenuhi.

“Kalau ditanya jumlahnya berapa kita kurang mengetahui, hanya saja berdasarkan pendaftaran baru 4 kecamatan yang baru terverifikasi,” jelas Anne.

Untuk tahun ini Pemkab,baru menargetkan 400 pasangan,akan tetapi di 2020, Anne menargetkan 1000 pasangan bisa mendapatkan isbat nikah. Selain di Bojong acara Isbat sendiri sebelumnya di lakukan di Kecamatan Maniis sebanyak 86 orang pasangan.

“Untuk tahun ini kita hanya menganggarkan sekitar Rp. 270 juta, bisa jadi untuk tahun selanjutnya akan kita tingkatkan sesuai target,” katanya.

Adapun faktor – faktor yang memperngaruhi, lanjut Anne adalah masih minimnya informasi pentingnya buku nikah di masyarakat, selain itu pernikahan usia dini termasuk faktor ekonomi yang menjadikan masyarakat abai terhadap administrasi pernikahan.

“Padahal kan buku nikah itu penting, untuk data keluarga, akta kelahiran anak bahkan untuk membuat paspor dibutuhkan buku nikah sebagai salah satu syarat,” jelasnya.

Sedangkan menurut Humas Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Ahmad Saprudin mengatakan pengajuan sidang isbat cukup tinggi, dari Januari hingga Agustus mencapai 200 pasangan, adapun untuk biaya tergantung zonasi wilayah atau berkisar antara Rp. 300 – Rp. 400 ribu.

“Sampai Agustus ini ada 200 pasangan, untuk biaya tergantung jarak wilayah, jadi apabila pemerintah daerah mengadakan program isbat nikah jangan sungkan ikuti saja,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Jalan Penghubung dan 4 Rumah Warga Rusak Akibat Pergerakan Tanah di Panyindangan Sukatani Purwakarta 

25 April 2024 - 19:27 WIB

Yuk Catat Meter Listrik Secara Mandiri Lewat Fitur SWACAM Di Apliksasi New PLN Mobile

25 April 2024 - 13:30 WIB

Dihari Pertama Pendaftaran PPK Untuk Pilkada 2024, KPU Purwakarta Catat 152 Orang Sudah Daftar

23 April 2024 - 20:19 WIB

PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor

19 April 2024 - 15:32 WIB

KPU Purwakarta Segera Buka Rekrutmen PPK dan PPS

18 April 2024 - 15:37 WIB

Cikao Park Purwakarta Diserbu Wisatawan di Libur Lebaran, Pengelola Tingkatkan Keamanan

13 April 2024 - 16:39 WIB

Trending di Purwakarta