PURWAKARTAPOST.CO.ID-Pedagang tape ketan hitam asal Bandung, dijerat pasal dalam UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012, tentang Pangan.
Pedagang bernama Omat tersebut diduga telah menyebabkan dua orang meninggal dunia dan puluhan warga lainnya di dua kecamatan Kabupaten Purwakarta mengalami keracunan setelah mengkonsumsi makanan yang dia jual.
“Pelaku juga bisa dikenakan pasal 359 KUH Pidana; karena kelalaian menyebabkan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Dedy Tabrani, kepad sejumlah awak media, Selasa (2/1/208) di Mapolres Jalan Veteran.
Tersangka berhasil ditangkap saat berjualan tape ketan hitam di wilayah Bandung Barat pada, Senin (1/1/2018). Hingga kini, jumlah korban keracunan sudah mencapai 57 orang yang berada di 4 desa di dua kecamatan.
“Setelah kami lakukan penyisiran ke setiap rumah warga yang diduga terkena dampak dari makanan beracun yang dijual pelaku, jumlah korban 57 warga dan dua diantaranya meninggal dunia, yakni Roni Sutisna (60) warga Dusun Bunisari yang kedua ialah Eti (60) warga Kampung Rancasari Sukamanah Kecamatan Bojong,” bebernya.
Dari tangan tersangka, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa tape ketan hitam dan sisa muntahan dari para korban.