PURWAKARTAPOST.CO.ID-Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Purwakarta, Jawa Barat terus melakukan razia kendaraan besar yang melintasi jalan dekat Gerbang Tol Cikampek sejak tanggal 30 Desember 2015 sampai tanggal 3 Januari 2016.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Purwakarta, Ajun Komisaris Polisi Yudi Sadikin menyebutkan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Perhubungan mengenai larangan kendaraan besar melintasi tol. Kendaraan besar bak terbuka, kontainer, kendaraan boks selama musim liburan tahun baru tidak diperbolehkan melintasi tol guna menghindari kemacetan.
“Penertiban Kendaraan ini, mulai dari Tanggal 30 Desember 2015 hingga Tanggal 3 Januari 2016,” kata AKP Yudi, belum lama ini di Purwakarta.
Dari sekian banyak kendaraan besar dalam edaran Menteri Perhubungan disebutkan pengecualian kendaraan besar yang diperbolehkan melintasi tol, yaitu kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan kendaraan pengangkut barang kebutuhan pokok masyarakat.
“Kecuali mobil yang membawa sembako dan BBM,” timpalnya.
Selama penertiban berlangsung banyak sopir kendaraan kaget saat dihentikan petugas kepolisian Satlantas Polres Purwakarta. Mereka sopir truk tidak tahu ada larangan kendaraan besar masuk ke jalan tol. Akibatnya mereka pun mau tidak mau kembali putar arah mengikuti larangan dalam surat edaran Menteri Perhubungan itu. Razia kendaraan besar oleh Satlantas Polres Purwakarta akan terus dilakukan dari tanggal 30 Desember 2015 sampai tanggal 3 Januari 2016