PURWAKARTA POST – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memanggil sebanyak 37 perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang nunggak membayar iuran jaminan sosial tersebut merupakan bentuk sinergitas Kejari Purwakarta dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang setempat.
Perwakilan perusahaan tersebut dipanggil untuk diberikan pembinaan dan penegasan hukum terkait tunggakan iuran yang belum diselesaikan.
Pemanggilan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta sebagai tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) Non-Litigasi yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejari Purwakarta dalam rangka penegakan kepatuhan badan usaha terhadap Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Langkah ini merupakan bentuk sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja atas perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Apsari Dewi menegaskan, pihaknya mendukung penuh upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi yang berlaku.
“Kepatuhan terhadap pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi setiap perusahaan. Selain sebagai bentuk tanggung jawab sosial, kepatuhan tersebut juga menjadi bagian dari perlindungan hak-hak pekerja. Oleh karena itu, kami mendukung langkah-langkah penegakan kepatuhan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Apsari, Senin 22 Juni 2026.
Menurut Apsari, pemanggilan perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran tersebut merupakan langkah persuasif, serta preventif agar badan usaha segera menunaikan kewajibannya tanpa harus berlanjut kepada proses hukum.
“Tujuan utama kami bukan semata-mata memberikan sanksi, melainkan mendorong perusahaan agar patuh terhadap aturan dan memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan yang layak melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Purwakarta, Sigit Suharyanto menambahkan, bahwa pihaknya masih memberikan kesempatan kepada perusahaan yang dipanggil untuk segera memenuhi kewajibannya.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran perusahaan mengenai pentingnya jaminan sosial bagi pekerja. Perusahaan yang kooperatif tentu akan diberikan ruang untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tak ragu untuk mengambil langkah hukum apabila masih terdapat perusahaan yang mengabaikan kewajibannya.
“Apabila setelah dilakukan pembinaan dan pemanggilan masih terdapat perusahaan yang tidak menunjukkan itikad baik, maka akan ditempuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus mendukung program pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja,” tegas Sigit.(IK)






