Menu ✖

Mode Gelap

Purwakarta · 23 Jun 2026 12:59 WIB ·

Disnakertrans Purwakarta Catat 2.025 Orang Tenaga Kerja Telah Ditempatkan ke Perusahaan Dalam dan Luar Negeri


 Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Purwakarta, Adi Wibowo. Foto: istimewa Perbesar

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Purwakarta, Adi Wibowo. Foto: istimewa

PURWAKARTA POST – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta mencatat untuk periode Januari-Mei 2026, sebanyak  sebanyak 2.025 tenaga kerja telah ditempatkan ke perusahaan-perusahaan baik dalam negeri maupun luar negeri.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Purwakarta, Adi Wibowo, mengatakan, perusahaan-perusahaan melaporkan sebanyak 1.442 lowongan pekerjaan pada periode Januari-Mei 2026.

Ia juga menyampaikan, jumlah penempatan tenaga kerja dalam negeri mencapai 1.687 orang, dan penempatan tenaga kerja ke luar negeri sebanyak 338 orang sehingga total penempatan mencapai 2.025 orang.

“Data Januari sampai Mei menunjukkan laporan lowongan pekerjaan sebanyak 1.422, sedangkan laporan penempatan tenaga kerja di dalam negeri mencapai 1.687 orang. Data tersebut masih kami olah,” kata Adi, Jumat 19 Juni 2026.

Dijelaskan, data penempatan kerja ke luar negeri merupakan gabungan laporan yang masuk ke Disnakertrans Purwakarta dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Meski begitu, kata Adi, tidak semua pekerja migran tercatat di Disnakertrans karena sebagian dari mereka dari mereka ada yang berangkat melalui jalur mandiri dan melapor langsung ke kementerian.

“Contohnya pekerja yang berangkat ke Jepang melalui jalur mandiri. Mereka umumnya langsung tercatat di kementerian, bukan di Disnaker,” kata dia.

Masih menurut Adi, perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan lowongan pekerjaan termasuk realisasi penempatan tenaga kerja. Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri sebagai turunan dari Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.

“Perusahaan wajib melaporkan lowongan pekerjaan sekaligus melaporkan penempatan tenaga kerjanya. Jadi, keduanya merupakan satu kesatuan yang harus dipenuhi,” kata dia menjelaskan.

Disnakertrans juga terus mensosialisasikan kewajiban tersebut kepada perusahaan-perusahaan. Sejak 2024 hingga 2026, pihaknya telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan dengan puluhan perusahaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan.

Apabila menerima laporan masyarakat mengenai adanya perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan, tetapi belum melaporkannya, Disnakertrans akan melakukan penelusuran.

“Alhamdulillah, tingkat kepatuhan perusahaan terus meningkat. Namun, perlu dipahami bahwa data yang kami miliki hanya berasal dari perusahaan resmi yang memiliki hubungan kerja dan memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (IK)

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bupati Om Zein Ajak Warga Saksikan Kemeriahan Festival Budaya Hari Jadi Purwakarta Malam Ini

20 Juli 2026 - 11:03 WIB

Syukuran Jalan Kampung Sukarata Diperbaiki, Warga Ngaliwet dan Ucapkan Terimakasih Kepada Wakil Ketua DPRD Purwakarta Luthfi Bamala

20 Juli 2026 - 09:11 WIB

Dilantik Jadi Ketua IPSM Purwakarta, Ricky Syamsul Fauzi Upayakan Ada Honorarium Bagi Pekerja Sosial

17 Juli 2026 - 20:53 WIB

Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Take Down Video Klip Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejad yang Viral

2 Juli 2026 - 17:46 WIB

Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejad Viral di Sosmed, Om Zein Angkat Bicara: Itu Cerita tentang Diri Saya, Bukan Sindiran

1 Juli 2026 - 17:10 WIB

Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, 37 Perusahaan Dipanggil Kejari Purwakarta

23 Juni 2026 - 13:25 WIB

Trending di Purwakarta
{"code":"internal_server_error","message":"

Ada eror serius pada situs web Anda.<\/p>

Pelajari lebih lanjut tentang pemecahan masalah di WordPress.<\/a><\/p>","data":{"status":500,"error":{"type":1,"message":"Uncaught Error: Call to undefined function wpp_get_mostpopular() in \/home\/purf4435\/public_html\/wp-content\/themes\/kobaran\/single.php:183\nStack trace:\n#0 \/home\/purf4435\/public_html\/wp-includes\/template-loader.php(132): include()\n#1 \/home\/purf4435\/public_html\/wp-blog-header.php(19): require_once('\/home\/purf4435\/...')\n#2 \/home\/purf4435\/public_html\/index.php(17): require('\/home\/purf4435\/...')\n#3 {main}\n thrown","file":"\/home\/purf4435\/public_html\/wp-content\/themes\/kobaran\/single.php","line":183}},"additional_errors":[]}