PURWAKARTAPOST.CO.ID-Kejaksaan Negeri Purwakarta akhirnya menerima biaya denda kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Indo Bharat Rayon (IBR) pada Senin, (22/1/2018).
Pembayaran denda yang dilakukan oleh PT IBR sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No: 574 K/Pid.Sus LH/2017, tertanggal 18 Juli 2017.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Purwakarta, Sucipto mengatakan selain membayar denda Rp2 miliar dan baiaya perkara Rp2.500 PT IBR juga diharuskan membersihkan rawa Kali Mati Desa Cilangkap secara bertahap.
“Teknis-teknis clean up Rawa Kalimati selanjutnya kita koordinasikan dengan pihak perusahaan dan intansi terkait yang nantinya melibatkan laboratorium, prosesnya bertahap,” papar Sucipto.
PT IBR sendiri sebelumnya divonis bersalah melakukan pencemaran dan melanggar Pasal 103 juncto Pasal 116 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) juncto Pasal 64 KUH Pidana.
Kemudian vonis banding Pengadilan Tinggi Jabar, dalam putusan PT Nomor 240/Pid.B/LH/2016/PT.BDG memperberat yakni pidana denda sebesar Rp 1.5 miliar serta menghukum terdakwa dengan pidana tambahan yakni membersihkan limbah B3 yang saat ini tertimbun di rawa Kali Mati.