Purwakarta Post – Jajaran komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta menemui Kapolres Purwakarta, AKBP Edward Zulkarnain untuk mengkoordinasikan pembentukan Tim Sentra Gakumdu.
Jajaran komisioner Bawaslu Purwakarta bertemu Kapolres didampingi Kasatreskrim, AKP M Zulkarnaen pada Kamis (21/7/2022).
Tim Sentra Gakumdu sendiri terdiri dari unsur Bawaslu, Polri dan Kejaksaan yang bertugas untuk menangani pelanggaran pidana pemilu.
Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos mengatakan Gakumdu bagian dari amanat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan adanya Gakumdu diharapkan penanganan pidana pemilu lebih cepat diselesaikan.
“Dalam konteks pemilu, ada tiga jenis pelanggaran. Administrasi, etik dan pidana pemilu. Nah, khusus pidana pemilu penanganannya tidak hanya oleh Bawaslu tapi juga kepolisian serta kejaksaan dalam wadah Tim Sentra Gakkumdu,” paparnya.
Setelah ada temuan atau laporan pelanggaran pemilu diperoleh, Gakumdu akan langsung bekerja secara terpadu. Waktu penanganan akan berlangsung lebih cepat dibanding penanganan pidana lain pada umumnya.
Ditanya potensi pelanggaran pidana pemilu pada tahapan tersebut, Binos tak menampik mungkin terjadi. Salah satunya melakukan pemalsuan dokumen pendukung pendaftaran parpol.
“Bisa aja. Pemalsuan dokumen misalnya,” pungkasnya.