PURWAKARTAPOST.CO.ID-Sedikitnya 42 ribu orang yang sudah melakukan perekaman dokumen kependudukan belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Jumlah pemohon yang sudah merekam namun belum mendapat KTP elektronik dimungkinkan bertambah hingga bulan Maret atau April tahun 2017 mendatang.
Dari jadwal yang diperoleh daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru akan mendistribusikan blanko fisik KTP elektronik pada bulan Maret dan April 2017.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Subang, Dadang Kurnianudin mengatakan kendala utama masih soal belum tersedianya blanko KTP elektronik.
“Sejak kehabisan blanko e-KTP, wajib KTP yang sudah Kita rekam datanya, sudah mencapai 42.000 wajib KTP,” tuturnya, Kamis (15/13/2016) seperti dikutip dari RRI.
Tiga bulan mendatang kemungkinan blanko KTP elektronik baru diterima Disdukcapil daerah. Selama masa itu Disdukcapil terus melakukan perekaman KTP elektronik yang dimohon oleh wajib KTP.
“Jika melihat jadual pengadaan blanko e-KTP dari Kemendagri, kemungkinan baru bisa sampai ke Daerah, sekitar bulan Maret atau April 2017 mendatang,” paparnya.