Menu

Mode Gelap

Politik · 16 Sep 2021 20:06 WIB ·

PANSUS PERDA RT/RW : Ugent !


 PANSUS PERDA RT/RW : Ugent ! Perbesar

Purwakarta Post – Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta perlu mendapatkan perhatian serius. Untuk itu, perlu ada instrumen berupa Panitia.


Khusus (Pansus) di lingkup DPRD Kabupaten Purwakarta demi mengkaji segala urusan terkait Perda RTRW secara menyeluruh (komprehensif).
Ada beberapa momentum yang mendasari kebutuhan lahirnya Pansus Perda RTRW :


1) Realisasi Perda RTRW Tahap II Berakhir di Tahun 2021

Tahun 2021 akan segera selesai. Sementara, realisasi RTRW Tahap II berakhir di tahun 2021. Dari data yang disarikan LSPP (sumber : lampiran Perda RTRW Purwakarta), ada 125 program yang
berakhir/bersinggungan dengan agenda tahun 2021.
Hal ini tentu perlu jadi perhatian, sebagai

(1) PERDA sebagai produk hukum bersifat mengikat dan memaksa. Sehingga, bila tidak terlaksana, maka ada konsekuensi hukum disana.

(2) Program adalah
alat ukur kinerja Bupati. Dengan demikian, bila program-program tidak tercapai dengan baik, artinya ada persoalan dengan kinerja Pemerintah.


2) Audit Terhadap Implementasi Kebijakan
Implementasi kebijakan RTRW sudah berjalan10 tahun. ‘Wajah’ Purwakarta berubah seiring dengan pembangunan disana-sini. Pada konteks itu, pengendalian sebagaimana diamanatkan Perda RTRW adalah kemestian yang tidak bisa dihindarkan.

Dan lagi, perlu ditekankan, pengendalian itu jangan sampai sebatas formalitas saja, melainkan harus berupa audit menyeluruh terhadap implementasi kebijakan RTRW.


Aspek-aspek audit itu, antara lain berkutat pada dua persoalan utama, yaitu : (1) kesesuaian antara rencana tata ruang wilayah dengan implementasinya.

(2) Perda RTRW adalah dasar bagi perizinan
pembangunan. Termaktub jelas dalam Perda tersebut bahwa izin pembangunan bisa turun jika sesuai dengan ketentuan pemanfaatan kawasan.
Perlu dipastikan bahwa izin-izin pembangunan tersebut taat peraturan. Terlebih, sudah 10 tahun sejak Perda RTRW dietapkan!
Pada akhirnya, Pansus adalah batu uji bagi DPRD Kabupaten Purwakarta. Apakah lembaga terhormat ini benar-benar memainkan peran pengawasan dan legislasinya dengan baik? Pun, apakah lembaga yang disebut representasi rakyat banyak ini punya taji untuk memihak aspirasi rakyat?

Sansan Ramdani – Ketua Umum HMI Cabang Purwakarta

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Astri Novita Sari, Srikandi Alternatif Calon Bupati Purwakarta

26 April 2024 - 11:35 WIB

Jalan Penghubung dan 4 Rumah Warga Rusak Akibat Pergerakan Tanah di Panyindangan Sukatani Purwakarta 

25 April 2024 - 19:27 WIB

Yuk Catat Meter Listrik Secara Mandiri Lewat Fitur SWACAM Di Apliksasi New PLN Mobile

25 April 2024 - 13:30 WIB

Dihari Pertama Pendaftaran PPK Untuk Pilkada 2024, KPU Purwakarta Catat 152 Orang Sudah Daftar

23 April 2024 - 20:19 WIB

Bela Wong Cilik, Om Zein Resmi Daftar ke PDIP Purwakarta Maju Sebagai Calon Bupati 2024

20 April 2024 - 20:44 WIB

PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor

19 April 2024 - 15:32 WIB

Trending di Purwakarta