Menu

Mode Gelap

Purwakarta · 11 Mei 2016 13:40 WIB ·

Bupati Purwakarta, Ini Kronologi PNS Harus Kembalikan Uang THR


 ilustrasi honor Perbesar

ilustrasi honor

PURWAKARTAPOST.CO.ID-Setelah menggelar peringatan Isra Miraj di halaman Taman Maya Datar, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menjelaskan kronologi pengembalian tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai kepada Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Rabu (11/5/2016).

Kepada PNS yang hadir, Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mengurai kronologi pengembalian THR tahun 2015 oleh PNS di lingkungan Pemkab Purwakarta beberapa waktu lalu. Dimulai dari usulan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Pemkab Purwakarta mengembalikan uang THR karena kesalahan administratif. Nominalnya sebesar Rp 7 miliar yang harus dikembalikan ke kas daerah.

Menurutnya pengembalian THR 2015 ini lebih pada kesalahan administrasi penempatan kode rekening. Karena kesalahan itu akhirnya BPK mengusulkan agar Pemkab Purwakarta mengembalikan tunjangan itu.

Dia juga menjelaskan pengembalian uang THR 2015 ini untuk kepentingan bersama bukan kepentingan pribadi. Lebih tepatnya interuksi pengembalian THR didasari pada aturan Undang-Undang melalui usulan BPK.

“Dalam kesempatan ini saya meminta maaf kepada para PNS dan Guru kemarin harus ada pemotongan gaji untuk dikembalikan ke Kas Daerah. Semata saya lakukan untuk menjalankan amanat perundangan bukan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya kepada para pegawai di lingkungan Pemkab Purwakarta.

Bupati Dedi kemudian mengaku siap mengganti dengan uang pribadi bila ada PNS yang merasa keberatan. Karena menurutnya apa yang dilakukan pemerintah adalah untuk kepentingan bersama. Tidak harus berburuk sangka PNS dipersihakan membuat nota keberatan bila itu maunya.

“Silakan membuat nota keberatan jika ada pihak yang merasa keliru atas pengembalian dana ke Kas Daerah ini, Saya siap menjual aset pribadi saya untuk menggantinya,” tuturnya.

Dia berniat baik dengan rencana menambah tunjangan transportasi pegawai di tahun anggaran 2014 sebesar Rp 150 ribu per bulan. Tambahan tunjangan transportasi itu tentunya akan dikonsultasikan kepada BPK agar tidak terjadi hal serupa. Juga disesuaikan dengan kode rekening yang tepat.

“Ini solusi, kami tambahkan tunjangan transportasi tetapi setelah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan agar tidak terjadi kesalahan berulang. Anggap saja ini gaji ke 15. Karena gaji ke 13 akan diterima awal puasa. Gaji ke 14 akan diterima sebelum libur lebaran,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Puluhan Warga Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Hajatan di Pasirmunjul Purwakarta

6 Mei 2024 - 02:05 WIB

Pendaftaran PPS di Purwakarta Mulai Dibuka Besok, KPU : Kami Akan Rekrut 576 Orang

1 Mei 2024 - 12:31 WIB

Jalan Penghubung dan 4 Rumah Warga Rusak Akibat Pergerakan Tanah di Panyindangan Sukatani Purwakarta 

25 April 2024 - 19:27 WIB

Yuk Catat Meter Listrik Secara Mandiri Lewat Fitur SWACAM Di Apliksasi New PLN Mobile

25 April 2024 - 13:30 WIB

Dihari Pertama Pendaftaran PPK Untuk Pilkada 2024, KPU Purwakarta Catat 152 Orang Sudah Daftar

23 April 2024 - 20:19 WIB

PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor

19 April 2024 - 15:32 WIB

Trending di Purwakarta