PURWAKARTAPOST.CO.ID-Kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat resmi memiliki sarjana pendamping membantu merealisasikan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Setelah sempat terlambat diumumkan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Jawa Barat akhirnya mengumumkan hasil seleksi pendamping desa dan tenaga ahli se Jawa Barat melalui laman websitenya bpmpdjabarprov.go.id pada Senin, 1 Maret 2016 pekan lalu. Sepekan setelahnya tepatnya Senin (7/3/2016) dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara Kemndes PDTT melalui BPMPD Jawa Barat dengan tenaga profesional pendamping desa di Aula Bale Janaka Setda Pemkab Purwakarta.
Dalam kesempatan itu hadir perwakilan BPMPD Jawa Barat, Kepala Bagian Pemdes Setda Purwakarta, dan puluhan pendamping desa serta tenaga ahli tingkat kabupaten.
“Pemdes dalam hal ini hanya memfasilitasi,” tutur Kabag Pemdes, Totong Hidayat.
Dia menyambut baik keberadaan tenaga pendamping desa sebagaimana amat UU Desa dan peraturan turunannya. Pendamping desa diharapkan dapat mendorong pelaksanaan UU Desa langsung di tengah masyarakat desa.
“Dana yang masuk ke desa tahun ini cukup besar. Rata-rata tiap desa Rp 600 juta dari DD (Dana Desa). Belum dari sumber lain. Jelas, perlu pendampingan supaya pengelolaannya maksimal. Upaya preventif lain juga kita lakukan dengan menggandeng Kejari untuk kepentingan advokasi,” jelasnya.
Selain itu dia juga meminta pendamping desa dapat mengangkat potensi desa sehingga dapat mendorong kemajuan desa. Tentunya itu bagian dari realisasi UU Desa yang mengharuskan peningkatan potensi desa secara maksimal. Perangkat desa dan masyarakat desa tidak lagi menjadi objek dari kebijakan melainkan subyek atau pelaku dari pelaksanaan UU Desa tersebut.
“Utamanya menyangkut pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya.