Menu

Mode Gelap

Opini · 24 Agu 2019 15:04 WIB ·

Akal-akalan Peserta BPJS Kesehatan, Memperlebar Defisit Keuangan


 Akal-akalan Peserta BPJS Kesehatan, Memperlebar Defisit Keuangan Perbesar

Berdasarkan hasil temuan dan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) “Ada peserta yang bukan penerima upah, hanya mendaftar pada saat sakit agar mendapatkan jaminan biaya kesehatan”.

enteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keberadaan peserta BPJS Kesehatan “dadakan”  yang hanya ikut program saat butuh perawatan juga turut memberi sumbangan ke pelebaran defisit keuangan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut. Peserta “dadakan” ini biasanya hanya membayar iuran saat sakit agar mendapatkan jaminan biaya kesehatan. Namun, ketika sudah sehat  mereka tidak lagi membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan. Keberadaan peserta tersebut diungkapkan Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR/MPR pada Rabu (21/8).

Sri Mulyani mengungkap fakta ini berdasarkan hasil temuan dan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Ada peserta yang bukan penerima upah, hanya mendaftar pada saat sakit. Tingkat kepesertaan mereka rendah, tapi menggunakan manfaatnya tinggi,” ujar Sri Mulyani.

Bahkan, menurutnya, ditemukan banyak peserta yang sebenarnya sudah jelas-jelas tidak aktif lagi, namun ketika sakit, lalu menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk bisa mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan, mereka tetap bisa mendapatkan klaim. Walhasil, ada biaya layanan kesehatan yang ditanggung perusahaan, padahal peserta sudah tidak aktif.

“Untuk permasalahan manajemen klaim ini berhubungan dengan sistem BPJS Kesehatan. Klaim peserta yang sudah meninggal misalnya, ada peserta tidak aktif, klaimnya bisa masuk. BPJS Kesehatan berargumen tidak mungkin, tapi BPKP temukan,” terangnya.

Perusahaan peralihan PT Asuransi Kesehatan alias Askes harus bisa segera membenahi sistem administrasi terutama terkait urusan klaim dan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap keaktifan para peserta BPJS Kesehatan. Sebab, data tingkat kepesertaan perusahaan secara jelas menyatakan bahwa tingkatnya hanya mencapai 53,7 persen pada kuartal II 2019.

“BPJS janji kinerja mereka harus angkanya ke 60 persen, ini sudah beberapa tahun. Paling tidak, selama saya jadi menteri keuangan belum juga mencapai 60 persen,” sindir Sri Mulyani.

Menurut pandangan Bendahara Negara  itu, ada sumbangan defisit dari sisi lain yaitu tarif iuran kepesertaan yang sudah tak sesuai. Hal ini terjadi karena pemerintah tidak menaikkan tarif iuran pada tahun lalu. Sementara penyesuaian tarif iuran terakhir kali dilakukan pada 2016. Padahal, aturan negara memperbolehkan penyesuaian tarif iuran dalam kurun waktu dua tahun.

Pada 2016 tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami perubahan sesuai Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dengan besaran  tarif iuran kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi Rp 21.500 per peserta per bulan, Mandiri III Rp 25.500, Mandiri II Rp 51.000, dan Mandiri I Rp 80.000.

“Iuran tidak mencerminkan manfaat dan risiko yang seimbang, jadi iuran terlalu kecil, manfaatnya terlalu banyak dan risikonya terlalu tinggi,” jelasnya.

Atas berbagai temuan ini, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah akan segera melakukan evaluasi terhadap semua aspek temuan BPKP dan mencari upaya yang tepat untuk mengurangi potensi-potensi yang dapat mengakibatkan defisitnya keuangan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut. Namun tak hanya pemerintah, ia juga meminta BPJS Kesehatan turut melakukan perubahan dan perbaikan sistem manajemen.

Menurut Sri Mulyani, persoalan defisit keuangan perusahaan ini sangat membebani negara dan tidak akan pernah selesai bila hanya mengandalkan uluran tangan dari kas negara. Apalagi, defisit keuangan perusahaan terus meningkat dari tahun ke tahun.

Berdasarkan catatan Sri Mulyani, total defisit keuangan perusahaan mencapai Rp51,2 triliun pada 2014-2018. Dari jumlah itu, pemerintah mengucurkan Rp25,3 triliun untuk menutup kebolongan anggaran.

Bahkan, pemerintah turut memberi aliran dana Rp140,1 triliun pada 2014-2018 dalam bentuk pembayaran iuran bagi peserta yang mendapat tanggungan pemerintah. Sementara tahun ini, defisit perusahaan diperkirakan akan menembus Rp28,5 triliun.

Seperti kita ketahui Presiden Joko Widodo pada tahun 2018 telah menandatangani peraturan presiden ( perpres) soal pemanfaatan cukai rokok dari daerah untuk menutup defisit keuangan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan.

“Perpres sudah ditandatangani dan sedang diundangkan di Kumham,” kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Akibat Perpres yang kini sedang dalam tahap pengundangan itu, pendapatan daerah yang selama ini berasal dari cukai rokok otomatis berkurang.

Selama ini, cukai produsen rokok masuk ke pendapatan negara melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dari situ, dana cukai rokok dibagikan secara proporsional kepada 514 pemerintah kota/ kabupaten. Dana tersebut bernama Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Dalam ketentuan Perpres yang baru itu, disebutkan bahwa pendapatan negara dari cukai rokok itu dipotong 50 persen. Sebagian tetap didistribusikan ke pemerintah kota/ kabupaten melalui DBHCHT. Sebagian lagi digunakan untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan.

Otomatis, DBH CHT yang diterima oleh pemerintah daerah berkurang dari jumlah yang selama ini diberikan.

Penulis : Roni Agung ( Kasubsi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Cikarang )

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kursi Empuk DPR RI dan DPRD Provinsi, Siapa Berpeluang?

7 Januari 2024 - 17:16 WIB

Sahabat Disabilitas: Diberdayakan, Bukan Dimanfaatkan

8 November 2023 - 17:58 WIB

Kyai Anwar Nasihin dan Kiprah NU untuk Kemajuan Purwakarta

3 September 2023 - 13:45 WIB

Pemilih Pemula Sudah Seperti Buih di Lautan

21 Februari 2023 - 13:05 WIB

Angka Kemiskinan Diantara Program Melanjutkan Purwakarta Istimewa

20 Februari 2023 - 16:07 WIB

Masih adakah Mahasiswa yang Dirindukan Seperti Sejarah di Buku Pergerakan?

12 Februari 2023 - 19:00 WIB

Trending di Opini