PURWAKARTAPOST.CO.ID-Telah ditetapkan survey kebutuhan hidup layak (KHL) 2016 Kota Cimahi sebesar Rp2.320.000 oleh Dewan Pengupahan Kota Cimahi. Tapi buruh menilai besaran KHL dan UMK itu dinilai masih minim, karenanya buruh menuntut kenaikan 31 persen di tahun 2017.
Nilai 31 persen ditambahkan dari total UMK tahun 2016 yang hanya Rp2.275.715 melalui tuntutan ini bila disetujui UMK Kota Cimahi bertambah sebesar Rp600 ribu.
Brend Minardi selaku Ketua KASBI Kota Cimahi mengatakan lebih tepatnya buruh menginginkan penetapan UMK tahun depan bukan berlandaskan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang mengacu pada UMK 2016.
Alasan utama buruh meminta kenaikan adalah tingkat inflasi dan bertumbuhnya ekonomi masyarakat. Di sisi lain komponen survey pada KHL pun cenderung berubah dan mengalami kenaikan. Sehingga pihaknya menolak putusan KHL Dewan Pengupahan Kota Cimahi.
“Kami tidak setuju, karena PP 78 itu membatasi kenaikan UMK. Sedangkan hasil survei Dewan Pengupahan masih jauh dari kebutuhan hidup buruh,” tuturnya, seperti dikutip dari Fokus Jabar, Sabtu (15/10/2016).
Secara rinci dia menyebutkan buruh menginginkan PP 78 diganti. Pasalnya antara aturan dan penetapan KHL oleh Dewan Pengupahan terjadi ketimpangan. Di satu sisi PP 78 menuntut besaran UMK yang tetap di satu sisi Dewan Pengupahan dinilai melakukan survey KHL yang jauh dari harga kebutuhan ril di lapangan.
“Makanya ini menjadi tanda tanya, buat apa Dewan Pengupahan mengeluarkan KHL?. Kami hanya berharap PP 78 itu tidak lagi dipakai,” paparnya.
KASBI telah melakukan tiga kali survey KHL sejak Juni, Agustus dan Oktober. Dari taksiran survey KHL itu diperoleh hitungan target kenaikan UMK sebesar 31 persen dari UMK tahun 2016.
“Kami akan terus memperjuangkan tuntutan kami, dan kami juga melakukan survei KHL tandingan yang hasilnya akan dibawa dalam aksi buruh pada 24 Oktober mendatang,” pungkasnya.