PURWAKARTAPOST.CO.ID-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta, KH Jhon Dien meminta agar seluruh masyarakat dapat menerima dan menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilpres 2019.
Menurut Kiyai Jhon Dien jangan sampai hasil keputusan MK soal sengketa Pilpres 2019 kembali direspon dengan tindakan yang kembali memancing kerusuhan seperti pada 22 Mei 2019.
Tahapan penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilres sendiri dimulai pada tanggal 11 Juni 2019. Pada tanggal 11 Juni dilakukan Pencatatan permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK). Selanjutnya penyelesaian perkara tersebut akan diselesaikan selama 14 hari di Mahkamah Konstitusi.
“Mari kita terima apapun hasil dari putusan MK dengan legowo. Jangan sampai ada kerusuhan dan tindakan anarkisme, karena hal itu akan merugikan masyarakat banyak,” kata KH John Dien, Rabu (12/6/2019).
MUI Purwakarta sendiri tidak memberikan toleransi kepada siapapun yang melakukan kerusuhan karena alasan apapun termasuk hasil putusan MK terkait Pilpres 2019. Karenanya MUI Purwakarta mendukung langkah yang dilakukan oleh kepolisian dan TNI untuk menindak tindak kerusuhan yang merugikan masyarakat luas.
“Kami mendukung TNI-Polri untuk menindak tegas para pelaku kerusuhan. Tolak aksi anarkisme dan Kerusuhan. Kami doakan, aparat penegak hukum kuat dan bisa menjaga NKRI ini, karena NKRI harga mati,” pungkas kyai kharismatik tersebut.