<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PNPM Arsip - Purwakarta Post</title>
	<atom:link href="https://www.purwakartapost.co.id/tag/pnpm/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.purwakartapost.co.id/tag/pnpm/</link>
	<description>Referensi Berita Purwakarta</description>
	<lastBuildDate>Tue, 21 Mar 2017 05:18:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://www.purwakartapost.co.id/wp-content/uploads/2021/09/cropped-PurwakartaPost-32x32.jpeg</url>
	<title>PNPM Arsip - Purwakarta Post</title>
	<link>https://www.purwakartapost.co.id/tag/pnpm/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kepala DPMD Purwakarta, Pengubahan UPK menjadi Badan Hukum Itu Ilegal</title>
		<link>https://www.purwakartapost.co.id/21/03/2017/ekonomi/kepala-dpmd-purwakarta-pengubahan-upk-menjadi-badan-hukum-itu-ilegal/7606/</link>
					<comments>https://www.purwakartapost.co.id/21/03/2017/ekonomi/kepala-dpmd-purwakarta-pengubahan-upk-menjadi-badan-hukum-itu-ilegal/7606/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[David Aditya]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Mar 2017 05:18:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[DPMD Purwakarta]]></category>
		<category><![CDATA[PNPM]]></category>
		<category><![CDATA[UPK PNPM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.purwakartapost.co.id/?p=7606</guid>

					<description><![CDATA[<p>PURWAKARTAPOST.CO.ID-Tidak ada alasan kuat bagi pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM di Kabupaten Purwakarta mengganti...</p>
<p>Posting <a href="https://www.purwakartapost.co.id/21/03/2017/ekonomi/kepala-dpmd-purwakarta-pengubahan-upk-menjadi-badan-hukum-itu-ilegal/7606/">Kepala DPMD Purwakarta, Pengubahan UPK menjadi Badan Hukum Itu Ilegal</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.purwakartapost.co.id">Purwakarta Post</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PURWAKARTAPOST.CO.ID-Tidak ada alasan kuat bagi pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM di Kabupaten Purwakarta mengganti status UPK menjadi badan hukum.</p>
<p>Hingga saat ini belum ada payung hukum yang melegalkan pengurus UPK mengalihkan status UPK menjadi Perkumpulan Badan Hukum (PBH). Terlebih sedari pembubaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) UPK tidak memiliki payung hukum dalam mengelola dana bergulir masyarakat.</p>
<p>Tidak salah bila Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Muhamad Rifa’i memastikan pengalihan status UPK menjadi badan hukum tidak berlandaskan hukum.</p>
<p>Menurut Rifa&#8217;i secara tegas tidak ada aturan yang melegalkan perubahan aset UPK menjadi milik badan hukum. Baik Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi maupun dari Kemendagri yang mengatur tentang status UPK pasca PNPM dihentikan tahun 2014 belum mengeluarkan peraturan. Hanya saja menurutnya hingga saat ini pemerintah tidak melarang dan tidak meng-iyakan status UPK dirubah menjadi badan hukum.</p>
<p>Soal alasan pengurus UPK kesulitan melakukan kerjasama dengan perbankan dalam mengelola aset dan itu memang terjadi. Selama ini UPK mengeluhkan sulitnya kerjasama dengan perbankan.</p>
<p>“Jadi, melihat motifnya PBH ini dibentuk untuk kepentingan kerjasama UPK dengan pihak bank. Meski memang tidak ada payung hukumnya UPK menjadi badan hukum,” kata Rifai, Selasa (21/03/2017).</p>
<h2>Lima UPK telah membentuk badan hukum</h2>
<p>Dari sebanyak 16 UPK yang ada di Kabupaten Purwakarta, ada lima UPK yang telah membuat badan hukum PBH. Secara tidak langsung aset yang ada di lima UPK ini telah beralih dari aset masyarakat menjadi aset swasta perorangan. Pengalihan UPK menjadi badan hukum riskan disalahgunakan menjadi aset perorangan.</p>
<p>Lima UPK yang telah mendirikan badan hukum PBH yaitu, UPK Kecamatan Darangdan, Sukatani, Plered, Tegalwaru, Bungursari dan Kecamatan Babakancikao. Dari lima UPK itu baru UPK Kecamatan Darangdan yang telah membagikan dana purnabakti pengurus UPK dengan anggaran sebesar Rp100 juta.</p>
<p>Pengamat kebiajakan daerah menilai pemberian purnabakti pengurus UPK dan pengalihan UPK menjadi PBH adalah tindakan ilegal. Bahkan lebih jauh bisa mengarah pada tindakan pidana penggelapan aset masyarakat menjadi milik perkumpulan badan hukum.</p>
<p>Posting <a href="https://www.purwakartapost.co.id/21/03/2017/ekonomi/kepala-dpmd-purwakarta-pengubahan-upk-menjadi-badan-hukum-itu-ilegal/7606/">Kepala DPMD Purwakarta, Pengubahan UPK menjadi Badan Hukum Itu Ilegal</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.purwakartapost.co.id">Purwakarta Post</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.purwakartapost.co.id/21/03/2017/ekonomi/kepala-dpmd-purwakarta-pengubahan-upk-menjadi-badan-hukum-itu-ilegal/7606/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ssst..Ada Aroma Bancakan Dana UPK PNPM di Purwakarta</title>
		<link>https://www.purwakartapost.co.id/20/03/2017/ekonomi/ssst-ada-aroma-bancakan-dana-upk-pnpm-di-purwakarta/7594/</link>
					<comments>https://www.purwakartapost.co.id/20/03/2017/ekonomi/ssst-ada-aroma-bancakan-dana-upk-pnpm-di-purwakarta/7594/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[David Aditya]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Mar 2017 12:47:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[PNPM]]></category>
		<category><![CDATA[UPK PNPM]]></category>
		<category><![CDATA[World Bank]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.purwakartapost.co.id/?p=7594</guid>

					<description><![CDATA[<p>PURWAKARTAPOST.CO.ID-Ada aroma bagi-bagi uang dana bergulir Unit Pengelola Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (UPK PNPM)...</p>
<p>Posting <a href="https://www.purwakartapost.co.id/20/03/2017/ekonomi/ssst-ada-aroma-bancakan-dana-upk-pnpm-di-purwakarta/7594/">Ssst..Ada Aroma Bancakan Dana UPK PNPM di Purwakarta</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.purwakartapost.co.id">Purwakarta Post</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PURWAKARTAPOST.CO.ID-Ada aroma bagi-bagi uang dana bergulir Unit Pengelola Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (UPK PNPM) di Kabupaten Purwakarta. Dana bergulir yang diduga menjadi bancakan senilai Rp40 miliar dari 16 UPK PNPM di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.</p>
<p>PNPM sendiri sudah sejak akhir tahun 2014 telah resmi dibubarkan, namun sebagian asetnya masih dikelola oleh UPK di setiap kecamatan. Sementara regulasi baru dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) belum diterbitkan, dana bergulir UPK PNPM terus berjalan.</p>
<p>Namun karena programnya telah dihentikan, pengurus UPK PNPM bahkan hingga Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang menaungi UPK mulai melancarkan jurus ‘comot’ keuntungan. Salah satunya melalui pendirian Perkumpulan Badan Hukum (PBH) yang didirikan beberapa pengurus UPK di Kabupaten Purwakarta.</p>
<p>Lewat PBH ini dimungkinkan setiap pengurus, pengawas bahkan BKAD mendapat jatah purnabakti yang mirip dana bagi pensiunan pegawai negeri. Besaran dana purnabakti PBH yang akan diterima pengurus, pengawas hingga BKAD adalah 50 persen dari honor bulanan mereka yakni, Rp3 juta hingga Rp.6 juta.</p>
<p>Di Kabupaten Purwakarta sendiri ada lima UPK PNPM yang telah membentuk PBH. Beberapa pengurus UPK bahkan telah mencairkan dana purnabakti tersebut dengan perkiraan hingga puluhan juta rupiah.</p>
<p>Menanggapi itu Ketua Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta (GMMP), Hikmat Ibnu Aril mendorong agar pihak terkait baik dinas terkait, DPRD Purwakarta hingga penegak hukum turun melakukan audit. Tujuannya tiada lain untuk mencegah bagi-bagi keuntungan dana bergulir yang sumbernya dari pinjaman bank dunia untuk Indonesia.</p>
<p>&#8220;Harus diantisipasi. Bahkan kalau ada unsur pelanggaran hukum didalamnya, ya harus ditindak,&#8221; tutur Aril, Senin (20/3/2017).</p>
<p>Posting <a href="https://www.purwakartapost.co.id/20/03/2017/ekonomi/ssst-ada-aroma-bancakan-dana-upk-pnpm-di-purwakarta/7594/">Ssst..Ada Aroma Bancakan Dana UPK PNPM di Purwakarta</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.purwakartapost.co.id">Purwakarta Post</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.purwakartapost.co.id/20/03/2017/ekonomi/ssst-ada-aroma-bancakan-dana-upk-pnpm-di-purwakarta/7594/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>APPMI Desak Pemerintah Audit Dana Bergulir UPK PNPM Pedesaan</title>
		<link>https://www.purwakartapost.co.id/14/04/2016/desa/appmi-desak-pemerintah-audit-dana-bergulir-upk-pnpm-pedesaan/2244/</link>
					<comments>https://www.purwakartapost.co.id/14/04/2016/desa/appmi-desak-pemerintah-audit-dana-bergulir-upk-pnpm-pedesaan/2244/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sei]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Apr 2016 11:38:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Desa]]></category>
		<category><![CDATA[APPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Bergulir]]></category>
		<category><![CDATA[PNPM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.purwakartapost.co.id/?p=2244</guid>

					<description><![CDATA[<p>PURWAKARTAPOST.CO.ID-Aliansi Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (APPMI) mendesak agar pemerintah melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan...</p>
<p>Posting <a href="https://www.purwakartapost.co.id/14/04/2016/desa/appmi-desak-pemerintah-audit-dana-bergulir-upk-pnpm-pedesaan/2244/">APPMI Desak Pemerintah Audit Dana Bergulir UPK PNPM Pedesaan</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.purwakartapost.co.id">Purwakarta Post</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PURWAKARTAPOST.CO.ID-Aliansi Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (APPMI) mendesak agar pemerintah melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap dana bergulir Unit Pengelola Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat mandiri pedesaan (UPK PNPM) yang hingga kini tidak jelas keberadaannya.</p>
<p>Saat menggelar demonstrasi di depan Istana Negara Jalan Medan Merdeka Utara, masa APPMI menuding dana bergulir UPK PNPM di sejumlah daerah banyak diselewengkan. Dari data yang dihimpun dana UPK PNPM yang masih begulir mencapai Rp12,7 triliun. Dana tersebut hingga kini tidak jelas siapa yang mengelolanya, pasalnya PNPM sendiri telah resmi bubar sejak Desember 2014.</p>
<p>Koordinator APPMI, Asep SB pada siaran persnya menyatakan aset senilai Rp12,7 triliun seharusnya menjadi milik desa dan mesti segera dimasukan dalam sistem desa agar terhindar dari penyelewengan lebih parah.</p>
<p>&#8220;Kami mendukung agar pemerintah segera mengeluarkan peraturan sebagai payung hukum penataan asset hasil program PNPM,&#8221; ujar Asep melalui siaran pers ke media, Rabu (13/4) malam.</p>
<p>Dia juga memuji ihwal seleksi terbuka secara jujur dan adil bagi pendamping desa oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT). Menurutnya seleksi itu menjadi bagian penting pelaksanaan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang memberi kesempatan bagi seluruh warga untuk menjadi pendamping desa.</p>
<p>Dia juga meminta agar Mendes PDTT tidak memberikan hak istimewa kepada eks fasilitator PNPM tanpa mengikuti seleksi terbuka. Karena seleksi pendamping desa sendiri diatur dalam Permendes nomor 3 tentang Pendamping Desa.</p>
<p>Posting <a href="https://www.purwakartapost.co.id/14/04/2016/desa/appmi-desak-pemerintah-audit-dana-bergulir-upk-pnpm-pedesaan/2244/">APPMI Desak Pemerintah Audit Dana Bergulir UPK PNPM Pedesaan</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.purwakartapost.co.id">Purwakarta Post</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.purwakartapost.co.id/14/04/2016/desa/appmi-desak-pemerintah-audit-dana-bergulir-upk-pnpm-pedesaan/2244/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dana SPP PNPM Kecamatan di Purwakarta Digelapkan Hingga 200 Juta</title>
		<link>https://www.purwakartapost.co.id/04/04/2016/news/dana-spp-pnpm-kecamatan-di-purwakarta-digelapkan-hingga-200-juta/2143/</link>
					<comments>https://www.purwakartapost.co.id/04/04/2016/news/dana-spp-pnpm-kecamatan-di-purwakarta-digelapkan-hingga-200-juta/2143/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Utama]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Apr 2016 14:43:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Desa]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[PNPM]]></category>
		<category><![CDATA[purwakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.purwakartapost.co.id/?p=2143</guid>

					<description><![CDATA[<p>PURWAKARTAPOST.CO.ID-Oknum anggota Unit Pengelola Kegiatan PNPM di salah satu kecamatan Kabupaten Purwakarta diduga menggelapkan dana...</p>
<p>Posting <a href="https://www.purwakartapost.co.id/04/04/2016/news/dana-spp-pnpm-kecamatan-di-purwakarta-digelapkan-hingga-200-juta/2143/">Dana SPP PNPM Kecamatan di Purwakarta Digelapkan Hingga 200 Juta</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.purwakartapost.co.id">Purwakarta Post</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PURWAKARTAPOST.CO.ID-Oknum anggota Unit Pengelola Kegiatan PNPM di salah satu kecamatan Kabupaten Purwakarta diduga menggelapkan dana Simpan Pinjam Perempuan hingga lebih Rp200 juta.</p>
<p>Data dugaan penggelapan itu diperoleh dari Pemuda Pegiat Desa bersama organisasi peggiat desa lainnya di Purwakarta setelah menanyakan perguliran dana SPP yang dikelola UPK PNPM. Ketua Pemuda Pegiat Desa (PPD) Kabupaten Purwakarta, Dadang Ubaidillah menduga dana SPP dipakai untuk keperluan pribadi.</p>
<p>&#8220;Dananya diduga digelapkan dan dipakai untuk keperluan pribadi,&#8221; katanya, Senin (4/4/2016).</p>
<p>Penggelapan dana dilakukan secara bertahap selama beberapa bulan. Semula oknum UPK PNPM menggunakan bunga pinjaman, namun setelahnya dana simpanan pokok yang ditarik dari kelompok peminjam juga terpakai.</p>
<p>&#8220;Lama kelamaan membengkak hingga lebih Rp 200 juta,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Dadang sendiri belum mau menyebut di UPK PNPM mana saja dana SPP digelapkan. Pastinya  dia menuding penggelapan itu terjadi lantaran pola asistensi dan supervisi fasilitator eks PNPM tidak berjalan maksimal.</p>
<p>&#8220;Saya melihat disini ada pembiaran. Terlebih dari pihak fasilitator,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Lebih parahnya, Dadang menengarai penggelapan dana SPP terjadi tidak di satu IPK saja melainkan terjadi pula di UPK kecamatan lain. Dengan model penggelapan yang sama persis. Dia juga menyebut total dana bergulir yang hingga kini masih dikelola UPK se Kabupaten Purwakarta mencapai Rp 40 miliar.</p>
<p>&#8220;Makanya saya setuju dana UPK ini diaudit. Sebab, belum pasti berapa sebenarnya dana ril PNPM yang bergulir di masyarakat. Sebab selama ini angkanya baru klaim sepihak dari pengelola. Jadi, program pengakhiran PNPM oleh fasilitator sebenarnya belum tuntas. Yang ada justru masih menyisakan banyak masalah,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Posting <a href="https://www.purwakartapost.co.id/04/04/2016/news/dana-spp-pnpm-kecamatan-di-purwakarta-digelapkan-hingga-200-juta/2143/">Dana SPP PNPM Kecamatan di Purwakarta Digelapkan Hingga 200 Juta</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.purwakartapost.co.id">Purwakarta Post</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.purwakartapost.co.id/04/04/2016/news/dana-spp-pnpm-kecamatan-di-purwakarta-digelapkan-hingga-200-juta/2143/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Asosiasi BKAD Tolak Pendamping Desa eks PNPM</title>
		<link>https://www.purwakartapost.co.id/24/03/2016/news/asosiasi-bkad-tolak-pendamping-desa-eks-pnpm/1997/</link>
					<comments>https://www.purwakartapost.co.id/24/03/2016/news/asosiasi-bkad-tolak-pendamping-desa-eks-pnpm/1997/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sei]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Mar 2016 01:16:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Desa]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[BKAD]]></category>
		<category><![CDATA[Pendamping Desa]]></category>
		<category><![CDATA[PNPM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.purwakartapost.co.id/?p=1997</guid>

					<description><![CDATA[<p>PURWAKARTAPOST.CO.ID- Asosiasi Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) Kabupaten Purwakarta menolak respek terhadap tenaga pendamping desa...</p>
<p>Posting <a href="https://www.purwakartapost.co.id/24/03/2016/news/asosiasi-bkad-tolak-pendamping-desa-eks-pnpm/1997/">Asosiasi BKAD Tolak Pendamping Desa eks PNPM</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.purwakartapost.co.id">Purwakarta Post</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PURWAKARTAPOST.CO.ID- Asosiasi Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) Kabupaten Purwakarta menolak respek terhadap tenaga pendamping desa eks fasilitator PNPM.</p>
<p>Pasalnya, mereka yang sudah dikontrak sejak Januari 2016 sebagai pendamping desa sebagiannya dinilai memiliki track record kurang bagus selama menjadi fasilitator PNPM.</p>
<p>&#8220;Model pendampingan mereka tidak konprehensif. Bahkan kualitas perangkat desa tidak banyak mendapat perhatian. Fokus mereka hanya pada kegiatan pembangunan fisik. Akibatnya sedikit saja dari mereka yang berdaya. Ini kontraproduktif dengan UU Desa 06/2014,&#8221; ucap Ketua Asosiasi BKAD Kab Purwakarta, Rian Arianto, kemarin.</p>
<p>Bukti ketidakberdayaan perangkat desa selama didampingi eks fasilitator PNPM, masih banyaknya perangkat yang belum melek administrasi desa. Setiap tahun, desa sibuk dengan persoalan administrasi semisal RPJMDes, RKPDes hingga APBDes. Sebagian lagi bahkan dilaporkan hingga mempihak ketigakan pembuatan dokumen desa tersebut.</p>
<p>&#8220;Kan ngeri. Sudah ditebak, realisasinya seperti apa kalau pola perencanaannya saja tak jelas,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Dan yang lebih miris lagi, tambah dia, terkait pengelolaan dana bergulir melalui UPK (Unit Pelaksana Kegiatan) di tingkat kecamatan. Bunga yang dikenakan bagi peminjam faktanya jauh di atas bunga bank konvensional. Bisa jadi, hal ini pula yang menyebabkan dana yang totalnya mencapai Rp 40 miliar ini mandeg.</p>
<p>&#8220;Masyarakat jadi enggan membayar. Lalu, faktor lainnya bisa jadi disebabkan pola pendekatan yang salah dilakukan pengelola terhadap peminjam. Bagi saya, Rp 40 miliar dana yang sangat besar,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dan hingga sekarang, aset-aset PNPM tersebut baik aset bergerak maupun tidak bergerak belum diserahterimakan kepada BKAD. Semuanya masih dalam penguasaan mereka.</p>
<p>&#8220;Kami mengendus ada upaya kurang sehat atas pola pendampingan PNPM. Karenanya kami lebih respek, sekarang yang bekerja di lapangan adalah para tenaga pendamping desa hasil rekrutmen sehingga amanat UU Desa totalitas bisa dilaksanakan,&#8221; ujar Sastro.</p>
<p>Posting <a href="https://www.purwakartapost.co.id/24/03/2016/news/asosiasi-bkad-tolak-pendamping-desa-eks-pnpm/1997/">Asosiasi BKAD Tolak Pendamping Desa eks PNPM</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.purwakartapost.co.id">Purwakarta Post</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.purwakartapost.co.id/24/03/2016/news/asosiasi-bkad-tolak-pendamping-desa-eks-pnpm/1997/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Setelah Dibubarkan, Kemendes PDTT Akan Carikan Solusi untuk Aset Eks PNPM</title>
		<link>https://www.purwakartapost.co.id/02/03/2016/news/setelah-dibubarkan-kemendes-pdtt-akan-carikan-solusi-untuk-aset-eks-pnpm/1748/</link>
					<comments>https://www.purwakartapost.co.id/02/03/2016/news/setelah-dibubarkan-kemendes-pdtt-akan-carikan-solusi-untuk-aset-eks-pnpm/1748/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Syarif Hidayat]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Mar 2016 09:38:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Desa]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Mendes PDTT]]></category>
		<category><![CDATA[PNPM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.purwakartapost.co.id/?p=1748</guid>

					<description><![CDATA[<p>PURWAKARTAPOST.CO.ID-Setelah resmi dibubarkan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan mencarikan solusi...</p>
<p>Posting <a href="https://www.purwakartapost.co.id/02/03/2016/news/setelah-dibubarkan-kemendes-pdtt-akan-carikan-solusi-untuk-aset-eks-pnpm/1748/">Setelah Dibubarkan, Kemendes PDTT Akan Carikan Solusi untuk Aset Eks PNPM</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.purwakartapost.co.id">Purwakarta Post</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PURWAKARTAPOST.CO.ID-Setelah resmi dibubarkan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan mencarikan solusi untuk aset eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).</p>
<p>Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar mengatakan pihaknya tengah mencarikan solusi kaitan pengelolaan dan pengembangan dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) mandiri pedesaan.</p>
<p>&#8220;Dana bergulir di PNPM ini bisa berguna untuk masyarakat. Namun PNPM ini tuannya belum jelas,&#8221; kata Menteri Marwan, maka kita adakan FGD siang ini untuk mencari solusinya,&#8221; ujar Menteri Desa PDTT, Marwan Jumat (25/2/2016) seperti dikutip Purwakarta Post dari Kantor Berita ANTARA.</p>
<p>Menurutnya secara de vacto PNPM sudah berakhir setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Karenanya melalui UU tersebut diharapkan status program eks PNPM memiliki status hukum yang jelas. Tujuannya agar dana bergulir eks PNPM di masyarakat dapat terselamatkan.</p>
<p>Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Anwar Sanusi menjelaskan dana bergulir eks PNPM pedesaan hingga kini masih tersisa sebanyak Rp12,7 triliun. Sayangnya dana tersebut belum dapat terdeteksi dengan baik dan jelas.</p>
<p>&#8220;UPK adalah institusi prematur yang tidak memiliki legal standing yang jelas,&#8221; terang Anwar.</p>
<p>Karenanya melalui UU Desa segala macam hal yang berkaitan dengan aset eks PNPM dapat terselamatkan dan dikelola untuk masyarakat.</p>
<p>Posting <a href="https://www.purwakartapost.co.id/02/03/2016/news/setelah-dibubarkan-kemendes-pdtt-akan-carikan-solusi-untuk-aset-eks-pnpm/1748/">Setelah Dibubarkan, Kemendes PDTT Akan Carikan Solusi untuk Aset Eks PNPM</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.purwakartapost.co.id">Purwakarta Post</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.purwakartapost.co.id/02/03/2016/news/setelah-dibubarkan-kemendes-pdtt-akan-carikan-solusi-untuk-aset-eks-pnpm/1748/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sisa Aset PNPM di Purwakarta Sekitar 40 Miliar Masih Bergulir di Masyarakat</title>
		<link>https://www.purwakartapost.co.id/02/03/2016/news/sisa-aset-pnpm-di-purwakarta-sekitar-40-miliar-masih-bergulir-di-masyarakat/1744/</link>
					<comments>https://www.purwakartapost.co.id/02/03/2016/news/sisa-aset-pnpm-di-purwakarta-sekitar-40-miliar-masih-bergulir-di-masyarakat/1744/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Syarif Hidayat]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Mar 2016 07:36:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[BKBPIA]]></category>
		<category><![CDATA[PNPM]]></category>
		<category><![CDATA[purwakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.purwakartapost.co.id/?p=1744</guid>

					<description><![CDATA[<p>PURWAKARTAPOST.CO.ID-Sisa aset Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) melalui unit usaha simpan pinjam perempuan (SPP) masih...</p>
<p>Posting <a href="https://www.purwakartapost.co.id/02/03/2016/news/sisa-aset-pnpm-di-purwakarta-sekitar-40-miliar-masih-bergulir-di-masyarakat/1744/">Sisa Aset PNPM di Purwakarta Sekitar 40 Miliar Masih Bergulir di Masyarakat</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.purwakartapost.co.id">Purwakarta Post</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PURWAKARTAPOST.CO.ID-Sisa aset Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) melalui unit usaha simpan pinjam perempuan (SPP) masih bergulir di masyarakat Purwakarta sekitar Rp40 miliar.</p>
<p>Aset tersebut seluruhnya berasal dari usaha SPP yang dijalankan oleh kelompok usaha yang berjalan di masyarakat. Hingga kini program simpan pinjam tersebut masih bergulir.</p>
<p>Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) pada Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Ibu dan Anak (BKBPIA) Purwakarta, Fatah Faridul Hisan mengatakan aset non fisik yang masih bergulir sekitar Rp40 miliar.</p>
<p>&#8220;Aset PNPM 40 miliar yang sedang berputar di masyarakat,&#8221; tuturnya, Rabu (2/3/2016) di kantor BKBPIA Purwakarta.</p>
<p>Misalnya saja dia sebutkan aset dana bergulir di Kecamatan Wanayasa sudah disalurkan kepada 388 kelompok usaha melalui unit usaha SPP.</p>
<p>&#8220;Wanayasa ada 388 kelompok usaha, menyerap 3000 tenaga kerja warga setempat,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Selain aset non fisik program gagasan pemerintahan Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) tersebut menyisakan aset fisik berupa kantor sekretariat PNPM. Soal itu Fatah memastikan aset fisik eks PNPM sudah diserahkan kepada masyarakat dan pemerintah setempat.</p>
<p>&#8220;Untuk aset fisik sudah diserahkan kepada masyarakat,&#8221; timpalnya.</p>
<p>Pihaknya belum dapat memastikan apakah aset dana bergulir eks PNPM akan ditarik kembali pemerintah atau tetap bergulir. Pastinya saat ini perihal aset eks PNPM masih terus dipantau oleh bank dunia. Seperti beberapa saat lalu saat salah seorang Senior Officer Public Sector Evaluations Independet Evaluation Group bank dunia, Christopher Nelson mengunjungi sekretariat UPK PNPM Wanayasa Purwakarta yang turun langsung memastikan dana tersebut masih bergulir atau tidak di masyarakat.</p>
<p>Posting <a href="https://www.purwakartapost.co.id/02/03/2016/news/sisa-aset-pnpm-di-purwakarta-sekitar-40-miliar-masih-bergulir-di-masyarakat/1744/">Sisa Aset PNPM di Purwakarta Sekitar 40 Miliar Masih Bergulir di Masyarakat</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.purwakartapost.co.id">Purwakarta Post</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.purwakartapost.co.id/02/03/2016/news/sisa-aset-pnpm-di-purwakarta-sekitar-40-miliar-masih-bergulir-di-masyarakat/1744/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 25/169 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 9/76 queries in 0.153 seconds using Redis

Served from: www.purwakartapost.co.id @ 2026-07-20 18:03:22 by W3 Total Cache
-->