<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Iendra Sofyan Arsip - Purwakarta Post</title>
	<atom:link href="https://www.purwakartapost.co.id/tag/iendra-sofyan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.purwakartapost.co.id/tag/iendra-sofyan/</link>
	<description>Referensi Berita Purwakarta</description>
	<lastBuildDate>Sun, 16 Nov 2025 06:59:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.purwakartapost.co.id/wp-content/uploads/2021/09/cropped-PurwakartaPost-32x32.jpeg</url>
	<title>Iendra Sofyan Arsip - Purwakarta Post</title>
	<link>https://www.purwakartapost.co.id/tag/iendra-sofyan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Disparbud Jabar Jamin Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Pariwisata</title>
		<link>https://www.purwakartapost.co.id/16/11/2025/regional/disparbud-jabar-keterbukaan-informasi-publik-pariwisata/29931/</link>
					<comments>https://www.purwakartapost.co.id/16/11/2025/regional/disparbud-jabar-keterbukaan-informasi-publik-pariwisata/29931/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sei]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Nov 2025 06:59:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[Disparbud Jabar Keterbukaan Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[Iendra Sofyan]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Informasi Jabar]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pariwisata Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[UU Keterbukaan Informasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.purwakartapost.co.id/?p=29931</guid>

					<description><![CDATA[<p>"Berbagai upaya telah kami lakukan dalam rangka meningkatkan penyebaran informasi terkait kepariwisataan dan kebudayaan, seperti pengelolaan data dan informasi yang akurat," ujar Iendra.</p>
<p>Posting <a href="https://www.purwakartapost.co.id/16/11/2025/regional/disparbud-jabar-keterbukaan-informasi-publik-pariwisata/29931/">Disparbud Jabar Jamin Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Pariwisata</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.purwakartapost.co.id">Purwakarta Post</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-path-to-node="4"><b>Purwakarta Post</b> – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Iendra Sofyan, menghadiri undangan dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat pada Jumat (14/11/2025). Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka presentasi dan wawancara monitoring serta proses mengevaluasi penerapan Disparbud Jabar Keterbukaan Informasi publik di sektor pariwisata.</p>
<p data-path-to-node="5">Pada kesempatan itu, Iendra memaparkan kebijakan dan strategi Disparbud Jabar dalam memenuhi akses masyarakat atas informasi publik. Pemenuhan informasi yang transparan ini penting untuk mendorong pertumbuhan pariwisata yang merata dan berkelanjutan. Disparbud Jabar telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk memastikan hal ini tercapai.</p>
<p data-path-to-node="6">
<h3>Strategi Disparbud Jabar Mendorong Akses Informasi</h3>
<p>&nbsp;</p>
<p data-path-to-node="7">&#8220;Berbagai upaya telah kami lakukan dalam rangka meningkatkan penyebaran informasi terkait kepariwisataan dan kebudayaan, seperti pengelolaan data dan informasi yang akurat,&#8221; ujar Iendra. Ia menambahkan bahwa langkah ini berjalan sejalan dengan visi pemerintah daerah yang menuntut transparansi dalam setiap aspek layanan publik. Tujuan utamanya adalah menciptakan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah.</p>
<p data-path-to-node="8">Di samping itu, Disparbud Jabar juga terus meningkatkan pengembangan sarana dan prasarana, media informasi, serta kemitraan pengelolaan data. Peningkatan ini meliputi pembaruan portal informasi, kemudahan akses <i>e-book</i> kebudayaan, dan kerja sama data dengan pihak ketiga. Tujuannya memastikan masyarakat dapat segera memperoleh informasi terbaru mengenai potensi wisata dan jadwal acara kebudayaan.</p>
<p data-path-to-node="9">Iendra kemudian mengharapkan agar upaya tersebut dapat semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi seputar pariwisata dan kebudayaan Jawa Barat.</p>
<p data-path-to-node="10">&#8220;Selain kemudahan akses, upaya ini sekaligus mendorong promosi informasi pariwisata di Jabar. Efeknya, kami mengharapkan agar kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara meningkat secara signifikan,&#8221; jelasnya.</p>
<p data-path-to-node="11">
<h3>Keterbukaan Informasi: Kewajiban Badan Publik</h3>
<p>&nbsp;</p>
<p data-path-to-node="12">Iendra menegaskan bahwa kemudahan akses informasi merupakan kunci dalam menciptakan layanan publik yang baik. Ini mencerminkan komitmen Disparbud Jabar Keterbukaan Informasi. Menurut Iendra, seluruh pegawai Disparbud Jabar harus memegang teguh komitmen ini.</p>
<p data-path-to-node="13">Sementara itu, anggota Komisi Informasi Jabar, Erwin Kustiman, menegaskan bahwa pertemuan tersebut menjadi salah satu tugas KI. Ia menyebutkan bahwa evaluasi ini krusaial untuk menilai sejauh mana badan publik mematuhi undang-undang.</p>
<p data-path-to-node="14">&#8220;Ini bertujuan mendorong badan publik di Jabar semakin terbuka. Tujuannya bukan hanya dunia pariwisata saja, tetapi semua badan publik,&#8221; tutur Erwin. Menurutnya, setiap badan publik wajib memastikan publik dapat memperoleh akses data dan informasi secara cepat dan mudah.</p>
<p data-path-to-node="15">Keterbukaan informasi, sebagaimana UU No. 14 tahun 2008 atur tentang Keterbukaan Informasi Publik, menegaskan Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal ini secara eksplisit menyebutkan bahwa setiap Orang mempunyai hak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Prinsip ini menjadi landasan hukum utama bagi Komisi Informasi dalam melakukan pengawasan. <strong>(Din)</strong></p>
<p>Posting <a href="https://www.purwakartapost.co.id/16/11/2025/regional/disparbud-jabar-keterbukaan-informasi-publik-pariwisata/29931/">Disparbud Jabar Jamin Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Pariwisata</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.purwakartapost.co.id">Purwakarta Post</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.purwakartapost.co.id/16/11/2025/regional/disparbud-jabar-keterbukaan-informasi-publik-pariwisata/29931/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 28/59 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 10/20 queries in 0.041 seconds using Redis

Served from: www.purwakartapost.co.id @ 2026-06-29 07:41:09 by W3 Total Cache
-->