<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BPJS nunggak Arsip - Purwakarta Post</title>
	<atom:link href="https://www.purwakartapost.co.id/tag/bpjs-nunggak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.purwakartapost.co.id/tag/bpjs-nunggak/</link>
	<description>Referensi Berita Purwakarta</description>
	<lastBuildDate>Tue, 23 Jun 2026 06:25:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://www.purwakartapost.co.id/wp-content/uploads/2021/09/cropped-PurwakartaPost-32x32.jpeg</url>
	<title>BPJS nunggak Arsip - Purwakarta Post</title>
	<link>https://www.purwakartapost.co.id/tag/bpjs-nunggak/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, 37 Perusahaan Dipanggil Kejari Purwakarta</title>
		<link>https://www.purwakartapost.co.id/23/06/2026/purwakarta/nunggak-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-37-perusahaan-dipanggil-kejari-purwakarta/32346/</link>
					<comments>https://www.purwakartapost.co.id/23/06/2026/purwakarta/nunggak-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-37-perusahaan-dipanggil-kejari-purwakarta/32346/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aik Hakiki]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jun 2026 06:25:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Purwakarta]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS nunggak]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Purwakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.purwakartapost.co.id/?p=32346</guid>

					<description><![CDATA[<p>PURWAKARTA POST &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memanggil sebanyak 37 perusahaan yang menunggak iuran BPJS...</p>
<p>Posting <a href="https://www.purwakartapost.co.id/23/06/2026/purwakarta/nunggak-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-37-perusahaan-dipanggil-kejari-purwakarta/32346/">Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, 37 Perusahaan Dipanggil Kejari Purwakarta</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.purwakartapost.co.id">Purwakarta Post</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>PURWAKARTA POST</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memanggil sebanyak 37 perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.</p>
<p dir="ltr">Pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang nunggak membayar iuran jaminan sosial tersebut merupakan bentuk sinergitas Kejari Purwakarta dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang setempat.</p>
<p dir="ltr">Perwakilan perusahaan tersebut dipanggil untuk diberikan pembinaan dan penegasan hukum terkait tunggakan iuran yang belum diselesaikan.</p>
<p dir="ltr">Pemanggilan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta sebagai tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) Non-Litigasi yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejari Purwakarta dalam rangka penegakan kepatuhan badan usaha terhadap Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.</p>
<p dir="ltr">Langkah ini merupakan bentuk sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja atas perlindungan sosial ketenagakerjaan.</p>
<p dir="ltr">Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Apsari Dewi menegaskan, pihaknya mendukung penuh upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi yang berlaku.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kepatuhan terhadap pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi setiap perusahaan. Selain sebagai bentuk tanggung jawab sosial, kepatuhan tersebut juga menjadi bagian dari perlindungan hak-hak pekerja. Oleh karena itu, kami mendukung langkah-langkah penegakan kepatuhan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan,&#8221; tegas Apsari, Senin 22 Juni 2026.</p>
<p dir="ltr">Menurut Apsari, pemanggilan perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran tersebut merupakan langkah persuasif, serta preventif agar badan usaha segera menunaikan kewajibannya tanpa harus berlanjut kepada proses hukum.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Tujuan utama kami bukan semata-mata memberikan sanksi, melainkan mendorong perusahaan agar patuh terhadap aturan dan memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan yang layak melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,&#8221; ucapnya.</p>
<p dir="ltr">Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Purwakarta, Sigit Suharyanto menambahkan, bahwa pihaknya masih memberikan kesempatan kepada perusahaan yang dipanggil untuk segera memenuhi kewajibannya.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran perusahaan mengenai pentingnya jaminan sosial bagi pekerja. Perusahaan yang kooperatif tentu akan diberikan ruang untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,&#8221; ujarnya.</p>
<p dir="ltr">Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tak ragu untuk mengambil langkah hukum apabila masih terdapat perusahaan yang mengabaikan kewajibannya.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Apabila setelah dilakukan pembinaan dan pemanggilan masih terdapat perusahaan yang tidak menunjukkan itikad baik, maka akan ditempuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus mendukung program pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja,&#8221; tegas Sigit.(<strong>IK</strong>)</p>
<p>Posting <a href="https://www.purwakartapost.co.id/23/06/2026/purwakarta/nunggak-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-37-perusahaan-dipanggil-kejari-purwakarta/32346/">Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, 37 Perusahaan Dipanggil Kejari Purwakarta</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.purwakartapost.co.id">Purwakarta Post</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.purwakartapost.co.id/23/06/2026/purwakarta/nunggak-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-37-perusahaan-dipanggil-kejari-purwakarta/32346/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 28/43 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 10/15 queries in 0.056 seconds using Redis

Served from: www.purwakartapost.co.id @ 2026-07-21 00:00:35 by W3 Total Cache
-->