Menu ✖

Mode Gelap

Berita · 20 Mar 2026 04:47 WIB ·

Simak Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H: Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu 21 Maret 2026


 Simak Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H: Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu 21 Maret 2026 Perbesar

PURWAKARTA POST – Berdasarkan hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengumumkan keputusan hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H ini setelah dirinya memimpin sidang yang bertempat di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Faktanya, pemerintah menggunakan metode integrasi antara hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan lapangan) dalam menetapkan hari raya Idulfitri tahun ini.

Langkah strategis tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kebersamaan umat Muslim di seluruh pelosok negeri.

“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, kami menyepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” tegas Menag Nasaruddin Umar saat konferensi pers.

Analisis Teknis: Hilal Belum Penuhi Syarat MABIMS

Oleh karena itu, hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H menunjukkan secara astronomis, posisi hilal pada petang 29 Ramadan 1447 H memang belum mencapai ambang batas visibilitas.

Data Tim Hisab Rukyat Kemenag menunjukkan bahwa tinggi hilal di Indonesia hanya berada pada kisaran 0,91 hingga 3,13 derajat.

Selain itu, angka tersebut belum memenuhi kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

Kriteria internasional ini mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dengan sudut elongasi minimal 6,4 derajat.

“Secara hisab, posisi hilal tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS,” tambah Menag untuk memperjelas alasan medis di balik keputusan tersebut.

Laporan 117 Titik Pantau: Hilal Nihil

Selanjutnya, hasil observasi nyata di lapangan semakin memperkuat keputusan pemerintah tersebut. Kementerian Agama sebelumnya telah mengerahkan tim pemantau yang tersebar masif di 117 titik lokasi dari ujung Aceh hingga Papua.

Menariknya, seluruh petugas di 117 titik tersebut melaporkan bahwa mereka tidak berhasil melihat hilal. Karena tim tidak menemukan bukti fisik hilal, pemerintah akhirnya menggenapkan bilangan bulan Ramadan menjadi 30 hari atau menggunakan metode istikmal.

Di samping itu, kehadiran para pakar dari BRIN, BMKG, Bosscha ITB, serta perwakilan ormas Islam dalam Sidang Isbat ini menjamin transparansi data.

Keterlibatan para ahli memastikan bahwa penetapan awal bulan Hijriah memiliki akurasi yang tinggi secara ilmiah.

Landasan Hukum Baru: PMA Nomor 1 Tahun 2026

Penting untuk diketahui, penetapan Idulfitri tahun ini memiliki kekuatan hukum yang jauh lebih solid.

Hal ini terjadi karena Kemenag kini merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat.

Regulasi terbaru ini mempertegas tiga poin utama:

  • Integrasi Hisab dan Rukyat: Pemerintah menggabungkan data ilmiah astronomi dengan pembuktian fisik di lapangan.

  • Peran Ulil Amri: Negara hadir secara aktif memfasilitasi musyawarah untuk menentukan waktu ibadah umat.

  • Kesatuan Nasional: Kebijakan ini bertujuan menghindari perbedaan waktu lebaran demi menjaga persatuan bangsa.

Harapan Kebersamaan dan Persatuan Umat

Akhirnya, Menag Nasaruddin Umar berharap hasil sidang ini menjadi fondasi bagi seluruh umat Islam di Indonesia untuk merayakan hari kemenangan secara serentak.

Beliau menekankan bahwa Sidang Isbat merupakan simbol kebersamaan dalam menyongsong masa depan bangsa yang lebih cerah.

Dengan demikian, masyarakat kini dapat mempersiapkan perayaan Idulfitri dengan tenang sesuai ketetapan resmi pemerintah.

“Kita berharap keputusan ini menjadi simbol persatuan dalam menyongsong masa depan yang lebih baik,” pungkas Menag menutup pernyataannya. (Din)

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Program Nikah Hemat di Purwakarta Makin Diminati, Bupati Om Zein Segera Pindahkan KUA Pondoksalam dari Gang Sempit

9 Juni 2026 - 11:11 WIB

Kado Lebaran! Gubernur KDM Gulirkan Diskon Pajak Kendaraan Jawa Barat 2026 Sebesar 10 Persen

22 Maret 2026 - 11:02 WIB

Diduga Langgar Aturan, Ratusan Perusahaan Masuk Daftar Aduan THR Jawa Barat 2026

18 Maret 2026 - 13:01 WIB

Urai Titik Macet, Gubernur Dedi Mulyadi salurkan Kompensasi Penarik Becak Rp1,4 juta di Cirebon

15 Maret 2026 - 22:07 WIB

Kompensasi Angkutan Tradisional Jawa Barat: Kusir Delman dan Sopir Angkot Terima Rp1,4 Juta

15 Maret 2026 - 14:55 WIB

Cuaca Idulfitri Jawa Barat 2026: BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob dan Longsor

14 Maret 2026 - 22:49 WIB

Trending di Berita
{"code":"internal_server_error","message":"

Ada eror serius pada situs web Anda.<\/p>

Pelajari lebih lanjut tentang pemecahan masalah di WordPress.<\/a><\/p>","data":{"status":500,"error":{"type":1,"message":"Uncaught Error: Call to undefined function wpp_get_mostpopular() in \/home\/purf4435\/public_html\/wp-content\/themes\/kobaran\/single.php:183\nStack trace:\n#0 \/home\/purf4435\/public_html\/wp-includes\/template-loader.php(132): include()\n#1 \/home\/purf4435\/public_html\/wp-blog-header.php(19): require_once('\/home\/purf4435\/...')\n#2 \/home\/purf4435\/public_html\/index.php(17): require('\/home\/purf4435\/...')\n#3 {main}\n thrown","file":"\/home\/purf4435\/public_html\/wp-content\/themes\/kobaran\/single.php","line":183}},"additional_errors":[]}