PURWAKARTA POST – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menjelaskan secara mendalam terkait kebijakan Pembatalan Izin SMK IDN Bogor.
Pemerintah mengambil langkah korektif ini untuk menjamin kepastian hukum. Selain itu, langkah ini bertujuan melindungi hak pendidikan peserta didik agar tidak bermasalah di masa depan.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Purwanto, menyatakan bahwa Pemprov bertanggung jawab memastikan penyelenggaraan pendidikan selaras dengan aturan.
Hal tersebut ia sampaikan dalam Konferensi Pers di Kantor DPMPTSP Jabar, Kota Bandung, Kamis (12/3/2026).
“Pemprov Jabar berkomitmen memastikan seluruh siswa memperoleh layanan pendidikan yang baik, aman, serta memiliki kepastian hukum,” ujar Purwanto.
Masalah PBG Picu Evaluasi Perizinan
Faktanya, pembatalan izin SMK IDN Bogor itu terlihat dari proses evaluasi menemukan kekurangan pada aspek dasar legalitas perizinan sekolah tersebut.
Kepala DPMPTSP Jabar, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa pembatalan izin bertujuan memverifikasi kelayakan sarana pendidikan. Tim ahli melakukan pengecekan melalui prosedur yang benar.
Oleh sebab itu, pemerintah menyoroti ketiadaan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam penerbitan izin pendirian sekolah. Penyelenggara sekolah kini wajib melengkapi kembali tahapan perizinan meliputi:
- Kesesuaian Tata Ruang (ITR).
- Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Perolehan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pemerintah Siap Fasilitasi Perbaikan Administrasi
Selanjutnya, Pemprov Jabar tetap mendampingi pihak sekolah dalam proses ini.
Kepala Biro Hukum dan HAM Jabar, Yogi Gautama Jaelani, menegaskan komitmen pemerintah untuk memfasilitasi perbaikan administrasi secara kooperatif. Hal ini demi kepentingan masa depan para siswa.
Menariknya, pemerintah menjamin proses belajar mengajar tetap berlangsung selama masa transisi.
Disdik Jabar telah menyiapkan skema pengalihan sementara ke sekolah lain. Tujuannya agar tidak ada satu pun siswa yang kehilangan waktu belajar akibat kendala administrasi ini.
“Kami berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat administrasi. Kami ingin sekolah beroperasi kembali dengan dasar hukum kuat,” jelas Yogi.
Cegah Potensi Masalah Ijazah di Masa Depan
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso, menambahkan bahwa langkah korektif ini bersifat preventif.
Ia mengungkapkan adanya proses hukum yang sedang berjalan terkait perizinan sekolah tersebut. Maka, pemerintah memandang penyesuaian izin ini sebagai hal yang sangat mendesak.
Tujuan akhirnya adalah melindungi masa depan siswa, terutama terkait keabsahan ijazah.
Tanpa dasar hukum kuat, ijazah siswa berpotensi tidak diakui di kemudian hari. Hal tersebut tentu akan merugikan lulusan saat melamar kerja atau melanjutkan studi.
“Pemprov Jabar ingin memastikan siswa memperoleh ijazah sah dengan kekuatan hukum jelas,” tegas Jutek Bongso.
Akhirnya, sinergi antara ketegasan pemerintah dan kepatuhan sekolah akan menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih sehat.
Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman saat menitipkan pendidikan anak-anak mereka di institusi formal. (Din)






