Menu

Mode Gelap

Politik · 4 Okt 2018 19:40 WIB ·

Pasang APK Di Kendaraan, Bawaslu, Itu Pelanggaran


 Pasang APK Di Kendaraan, Bawaslu, Itu Pelanggaran Perbesar

PURWAKARTAPOST.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta imbau para Calon Legislatif (Caleg) Pemilu 2019 untuk tidak memasang alat sosialisasi di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan.

“Kita juga meminta para awak angkutan dan pemilik angkutan umum di wilayah Kabupaten Purwakarta untuk segera mencopot banner (one way) bergambar caleg yang menempel dibagian kendaraan yang beroperasional,” ujar Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, Kamis (4/10/2018).

Menurutnya, gambar yang menempel di unit angkutan publik itu, bukan merupakan alat peraga kampanye yang ditetapkan oleh KPU. Terdapat sejumlah unsur pelanggaran pada penggunaan banner caleg pada angkutan umum.

“Selain melanggar PKPU nomor 33 Tahun 2018 tentang kampanye, ada sejumlah aturan lain yang dilanggar, seperti SK Menteri Perhubungan tentang uji laik kendaraan dan peraturan lalulintas yang tercantum dalam UU Lalulintas 22 tahun 2009,” kata dia.

Oleh karena itu, pihaknya meminta baik kepada awak kendaraan maupun para pemilik angkutan umum di Purwakarta untuk segera mencopot gambar-gambar yang berhubungan dengan Pileg.

“Jika tidak segera dicopot, kita akan berkoordinasi dengan Dishub dan Polres Purwakarta khususnya Satlantas, untuk secara teknis melakukan penertiban kendaraan umum tersebut,” ujar dia.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Syarat Pencalonan Perseorangan Calon Bupati Purwakarta Wajib Serahkan Dukungan 7,5 Persen dari DPT

2 Mei 2024 - 21:02 WIB

Kopi Panas Tanggapi Soal Banyak Figur Bermunculan Jelang Pilkada Purwakarta 2024

29 April 2024 - 23:55 WIB

Astri Novita Sari, Srikandi Alternatif Calon Bupati Purwakarta

26 April 2024 - 11:35 WIB

Bela Wong Cilik, Om Zein Resmi Daftar ke PDIP Purwakarta Maju Sebagai Calon Bupati 2024

20 April 2024 - 20:44 WIB

Panwascam Bojong Pastikan Lakukan Pengawasan Secara Benar

2 April 2024 - 04:45 WIB

Belasan Anggota DPRD Ajukan Hak Interpelasi Terhadap Penjabat Bupati Purwakarta

28 Maret 2024 - 14:57 WIB

Trending di Politik