PURWAKARTAPOST.CO.ID-Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menunggu aturan baru Menteri Keuangan untuk anggaran dana desa 2016. Setelah peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia terbit maka akan dibuatkan Peraturan Bupati yang mengatur teknis prioritas dana desa di Kabupaten Purwakarta.
Kabag Pemdes Setda Pemkab Purwakarta, Totong Hidayat mengatakan untuk hal dana desa tahun 2016 hingga kini pihaknya masih menunggu peraturan Menteri Keuangan RI. Pasalnya pada setiap tahun anggaran kebijakan pencairan dana desa diatur melalui peraturan menteri.
“Kita masih menunggu peraturan menterinya, kalau sudah ada nanti akan diterbitkan Perbupnya,” tutur Totot Kamis (31/12/2015) melalui seluler.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN yang direvisi menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Nomo 60 disebutkan perubahan pagu anggaran dana desa tidak dapat dilakukan bila dana desa sudah mencapai 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah.
Sesuai dalam PP 22 disebutkan bahwa pencairan dana desa dilakukan dalam tiga tahap, yaitu tahap pertama Januari sampai April sebesar 40 persen, tahap dua bulan Agustus sebesar 40 persen, dan tahap tiga bulan Oktober 20 persen.