PURWAKARTAPOST.CO.ID – Kejaksaan Negeri Purwakarta sudah mengantongi nama-nama yang teridikasi bakal jadi calon tersangka perkara dugaan korupsi Anggaran Kegiatan DPRD Purwakarta Tahun Anggaran (TA) 2016. Sebesar Rp47 miliar.
“Setelah mendalami dan memeriksa puluhan saksi yang berasal dari pengawai lingkungan Sekretariat DPRD Purwakarta. Tapi nanti saja kita ekspose rinciannya,” ujar Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Edy Monang Samosir, SH, MH, Selasa (30/5/2017).
Sebelumnya menurut Edy pihak Kejari masih melakukan pengumpulan alat bukti, namun pastinya status perkara sudah masuk penyidikan.
“Kita masih dalam proses pengumpulan alat bukti, sejumlah SPJ kegiatan masih banyak yang harus diteliti. Untuk penetapan tersangka, kedepan kita akan gelar ekspose. Tunggu saja,” ujar Edy.
Menurutnya, dari semua anggaran kegiatan DPRD Purwakarta TA 2016 pemeriksaan dilakukan item per item seperti berbagai dugaan penyimpangan dari belanja langsung dan belanja tidak langsung, kegiatan fiktif dan dugaan mark up kegiatan lainnya.
“Termasuk kegiatan-kegiatan kunker, bintek dan reses tentunya. Sebelumnya pada medio November 2016 lalu kita telah mulai melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah pihak. Kini, statusnya sudah pada penyidikan. Setelah ini selesai, baru bisa diketahui siapa penanggung jawab semua ini,” tegasnya.
Diketahui sebelumya, status perkara tersebut sudah pada tahap penyidikan. Sprindik (atas dugaan penyimpangan APBD pada kegiatan DPRD Purwakarta tahun 2016), sudah dikeluarkan sejak 4 Januari 2016 lalu.
“Sprindik sudah diperpanjang per tanggal 10 April lalu. Hingga kini, untuk pengumpulan alat bukti yang sah, kita sudah periksa puluhan saksi. Kebanyakan pegawai di lingkungan sekretariat dewan. Termasuk dari pihak ketiga penyelenggara kegiatan,” ungkap Edy.