PURWAKARTAPOST.CO.ID – Pembebasan lahan kereta cepat berlokasi di Kampung Kebonkalapa RT 16/04 Desa Malangnengah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta menuai kontropersi.
Ada tiga pihak yang terlibat dalam pembebasan lahan berupa lapangan sepak bola tersebut, yaitu pemerintah desa selaku pemelihara, PT Sino Hydro selaku pengerjaan pembangunan program dan PT PSBI sebagai pengelola dan pembebasan lahan pada proyek kereta cepat tersebut.
PJS Kepala Desa (Kades) Malangnengah, Endang Sumarna mengatakan lapangan sepak bola seluas sekitar satu hektare tersebut merupakan tanah negara dan ada dibawah penguasaan PU dan Binamarga, namun dana pemeliharaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja desa (Apbdes).
“Kami sempat mendatangi pihak perusahaan dalam hal ini PT PSBI selaku pihak pengelola dan pembebasan lahan pada proyek kereta cepat ini, namun hingga saat ini belum ada kejelasan,” kata dia kepada awak media, Selasa (27/11/2018).
Pernyataan PJS Kades Malangnengah diperkuat oleh Dimyati selaku Bamusdes setempat, ia meminta pihak perusahaan segera memberikan penjelasan kepada pihak pemerintahan desa.
“Masyarakat hanya ingin semuanya jelas, sehingga nanti bisa kita gunakan untuk pengadaan lapang sepak bola baru sebagai fasilitas masyarakat,” jelas Dimyati.
Dia mengaku, hingga saat ini dirinya terus mendapat desakan dari masyarakat untuk mengklarifikasi penggunaan tanah lapang bola tersebut.
“Harusnya sebelum lahan ini dipakai dan didirikan bangunan, pihak perusahaan terlebih dahulu menyelesaikan segala sesuatunya,” papar Dimyati.
Sementara, Human Resources Departement (HRD) PT Sino Hydro, Ika mengaku tidak mengetahui dan enggan memberikan komentar lebih jauh. Karena menurutnya ada yang lebih berwenang menjawab hal itu.
“Ada atasan saya yang lebih berwenang mengomentari perkara ini, saya tidak berani berkomentar,” singkat Ika.
Hingga berita ini ditulis, awak media belum mendapat jawaban dari pihak PT PSBI.