Menu

Mode Gelap

Opini · 27 Okt 2020 08:23 WIB ·

Menakar Reinkarnasi Partai Buruh dalam Peta Politik Indonesia


 Menakar Reinkarnasi Partai Buruh dalam Peta Politik Indonesia Perbesar

Mungkinkah Partai Buruh hadir kembali di Indonesia? Pertanyaan tersebut layak mengemuka di tengah ramainya demonstrasi penolakan Omnibus Law di beberapa wilayah tanah air. Bagaimanapun, dalam kaca mata awam, adanya Partai Buruh bisa jadi wadah penyalur aspirasi politik bagi kaum buruh sehingga apa pun yang terkait kepentingan buruh akan bisa terakomodasi. Pertanyaannya kemudian apakah memang seperti itu? Tulisan ini mencoba untuk memberikan tinjauan historis dan yuridis tentang menakar reinkarnasi Partai Buruh dalam peta politik Indonesia.

Tinjaun Historis Partai Buruh di Indonesia

Dalam sejarah partai politik di Indonesia, Partai Buruh sudah hadir pada awal kemerdekaan. Pada pemilu pertama tahun 1955, Partai Buruh tercatat menjadi peserta pemilu, walaupun perolehan suara saat itu tidak terlalu signifikan, yakni hanya memperoleh 224.167 suara untuk pemilihan DPR. Setelah itu, ketika ingar bingar politik era Orde Baru dengan upayanya memperkecil jumlah partai politik menjadi tiga golongan, yakni golongan spiritualis, golongan nasionalis, dan golongan karya. Maka kemudian muncullah tiga nama partai besar, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan Karya, dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Nama-nama partai politik yang lainnya melebur, tenggelam ataupun menghilang, termasuk Parta Buruh.

Pasca-Reformasi, Partai Buruh kembali hadir dan berhasil menjadi peserta pada Pemilu 1999 dengan nama Partai Buruh Nasional. Pada Pemilu tersebut, Partai Buruh Nasional memperoleh nomor urut 37 dan mendapatkan suara sebanyak 140.980 atau 0,13% dari jumlah suara sah. Hasil tersebut seakan menjadi bukti awal bahwa buruh di Indonesia belum sepenuhnya ikut mendukung partai yang bertujuan menyuarakan aspirasinya.

Dalam perkembangan selanjutnya, pada Pemilu 2004, Partai Buruh Nasional berganti nama menjadi Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD). Pada Pemilu tersebut,  PBSD memperoleh nomor urut 2 dengan perolehan suara 636.397 atau 0,56 % dari total suara sah. Terdapat kenaikan perolehan jumlah suara dibanding Pemilu sebelumnya. Namun, perolehan suara tersebut masih jauh jika dibandingkan dengan jumlah buruh atau tenaga kerja pada saat tersebut yang berjumlah sampai mendekati 50 juta orang, baik tenaga kerja/buruh di Indonesia dan buruh migran di Luar Negeri. Hal ini semakin memperkuat bukti bahwa Partai Buruh belum sepenuhnya didukung oleh kaum buruh.

Selanjutnya, pada Pemilu 2009, Partai Buruh pada tahap seleksi awal tidak lulus verifikasi untuk mengikuti Pemilu. Namun, dengan adanya gugatan 4 partai gurem pada Pemilu 2004 kepada Mahkamah Konstitusi, akhirnya 4 Partai politik gurem ini disahkan juga menjadi Parpol peserta pemilu, termasuk di antaranya adalah Partai Buruh. Pada Pemiliu tahun 2009 tersebut Partai Buruh mendapat nomor urut 44 dengan perolehan suara 265.203 atau 0,25% dari seluruh suara sah. Angka yang menunjukkan penurunan signifikan dibanding Pemilu sebelumnya.

Pencapaian Partai Buruh di Negara Lain

Nama Partai Buruh, atau yang sejenisnya, tidak hanya dikenal di Indonesia tetapi juga digunakan oleh beberapa partai politik di beberapa negara di dunia. Partai ini umumnya terdapat di negara-negara Persemakmuran. Biasanya, tetapi tidak secara eksklusif, sosial demokrat atau sosialis demokrat, bersekutu dengan gerakan buruh dan serikat buruh. Banyak partai buruh yang menjadi anggota dari Sosialis Internasional. Sebagai contoh, sebut saja Partai Buruh di Inggris yang merupakan partai kiri tengah dan digambarkan sebagai aliansi sosial demokrat, sosialis demokrat, dan serikat buruh. Dalam semua pemilihan umum sejak 1922, Partai Buruh di Inggris telah menjadi partai yang memerintah, pun demikian menjadi oposisi resmi. Tercatat ada enam Perdana Menteri yang berasal dari Partai Buruh dan tiga belas menteri berasal dari buruh.

Contoh yang lain adalah Partai Buruh Australia (ALP). ALP merupakan partai politik tertua di Australia. ALP, yang dikenal juga sebagai Labour, adalah sebuah partai politik utama berporos kiri tengah di Australia dan ALP merupakan partai yang memerintah dan oposisi resmi seperti halnya di Inggris Raya, dengan catatan semenjak pemilu 1904 sepuluh Perdana Menteri berasal dari ALP. ALP telah menjadi opisisi pada tingkat federal sejak pemilihan umum federal tahun 2013. ALP merupakan sebuah partai federal yang memiliki cabang pada masing-masing negara bagian dan wilayah. Saat ini, ALP menguasai pemerintahan di negara-negara bagian seperti Victoria, Queensland, Australia Barat, dan juga wilayah Ibu Kota Australia serta wilayah utara.

Sama halnya dengan Partai Buruh di Inggris Raya dan Australia, Partai Buruh Selandia Baru yang didirikan pada tahun 1916 adalah partai yang menyatakan bahwa platform partainya mengusung aliran tengah-kiri dan liberal secara sosial. Partai ini telah menjadi salah satu dari dua partai politik terbesar di Selandia Baru sejak tahun 1935, bersama dengan Partai Nasional Selandia Baru. Ketuanya saat ini adalah Jacinda Ardern, yang merupakan Perdana Menteri Selandia Baru yang terpilih untuk periode keduanya pada 17 Oktober 2020 pekan kemarin.

Partai Buruh dalam Tinjauan Undang-Undang Pemilu Indonesia

Berkaca pada latar historis Partai Buruh di Indonesia dan dan beberapa Parta Buruh di dunia, menarik untuk disimak tentang posisi Partai Buruh dalam Undang-Undang di Indonesia. Untuk itu, pertama kali perlu dikemukakan tentang pengertian partai politik. Mengacu pada Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, disebutkan bahwa “partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dari pengertian tersebut jelaslah bahwa partai politik lahir sebagai wadah penyalur aspirasi politik kelompok tertentu untuk kepentingannya, bahkan secara luas untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Namun, penting untuk dikemukakan bahwa mendirikan sebuah partai politik tentunya tidak mudah. Terdapat ragam persyaratan yang tertera dalam UU No. 2 Tahun 2011 yang harus ditempuh sehigga bisa terdaftar dan mendapatkan akta berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk menjadi peserta pemilu mendatang pun demikian halnya. Tidak serta merta sebuah partai yang sudah terdaftar dan memiliki akta berbadan hukum lantas otomatis lolos menjadi peserta pemilu. Terdapat beberapa tahapan pendaftaran calon peserta saat menjelang pemilu, yang diatur dalam undang-undang tersendiri yang mengatur tentang kepesertaan dalam pemilu, harus diikuti dan dilalui. Syarat-syarat dan tahapan-tahapan yang harus dilalui tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 11 tahun 2017. Tentu saja, sepanjang tidak ada perubahan undang-undang, undang-undang tersebut tetap masih dipergunakan.

Sebagai contoh, dalam PKPU No. 11 tahun 2017, dijelaskan 10 persyaratan bagi partai politik untuk lolos menjadi peserta Pemilu, yaitu berstatus Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang partai politik, memiliki kepengurusan di seluruh daerah propinsi, memiliki kepengurusan paling sedikit 75% dari jumlah kabupaten/kota di propinsi yang bersangkutan, memiliki kepengurusan paling sedikit di 50% jumlah kecamatan, menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partpol tingkat pusat, memiliki anggota paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk, memiliki kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat pusat, propinsi hingga kabupaten/kota, mengajukan nama, lambang dan tanda parpol ke KPU, menyerahkan rekening atas nama partai, serta menyerahkan AD/ART partai politik, serta lolos parlemen treshold.

Menakar Kepentingan Buruh melalui Partai Buruh

Tentu saja, kalau ditanya bisakah kaum buruh bersatu dan kembali membentuk partai sendiri untuk menjawab kondisi yang dirasakannya saat ini atas sikap mosi tidak percaya terhadap Undang-Undang Omnibus Law? Jawabannya bisa dan tidak ada larangan sama sekali. Tentu saja, sepanjang syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang dan peratuaran yang berlaku terpenuhi. Menurut Undang-Undang, baik partai politik maupun Undang-Undang tentang Pemilu berikut dengan Peraturan KPU tentang persyaratan kepesertaan dalam pemilu, Partai Buruh sah-sah saja muncul kembali dan ikut serta dalam kontestasi Pemilu mendatang. Asalkan, sekali lagi mereka yang tergabung dalam sebuah partai buruh harus siap bekerja keras untuk menyiapkan segala persyaratan, baik secara administratif maupun secara teknis, dengan membentuk kepengurusan hingga tingkat bawah. Hal ini penting untuk dikemukakan mengingat pengalaman pada tahun 2014 menunjukkan bahwa Partai Buruh masih terdaftar sebagai salahsatu Partai di Indonesia, akan tetapi gagal menjadi peserta pemilu karena tidak bisa memenuhi persyaratan administratif saat itu.

Kalau kemudian semua persyaratan dan tahapan dapat dilalui dan Partai Buruh termasuk dalam kepesertaan Pemilu mendatang serta lolos parlement threshold, tentu saja kaum buruh akan memiliki orang-orang terpilih yang akan menjadi wakil di parlemen serta akan menjadi kepanjangan aspirasi politik, baik secara golongan maupun masyarakat lebih luas. Bukan kapasitas saya untuk menjelaskan apakah nantinya kepentingan kaum buruh dapat terwakili oleh Partai Buruh atau tidak. Yang pasti, sejarah mencatat bahwa kaum buruh pun pernah mengirim wakilnya di kalangan eksekutif. Sebagaimana diketahui, Menteri Tenaga Kerja Indonesia yang pertama, yakni S.K. Trimurti, berasal dari kaum buruh.[]

Oleh: Dian Hadiana (Komisioner KPU Kabupaten Purwakarta)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kursi Empuk DPR RI dan DPRD Provinsi, Siapa Berpeluang?

7 Januari 2024 - 17:16 WIB

Sahabat Disabilitas: Diberdayakan, Bukan Dimanfaatkan

8 November 2023 - 17:58 WIB

Kyai Anwar Nasihin dan Kiprah NU untuk Kemajuan Purwakarta

3 September 2023 - 13:45 WIB

Pemilih Pemula Sudah Seperti Buih di Lautan

21 Februari 2023 - 13:05 WIB

Angka Kemiskinan Diantara Program Melanjutkan Purwakarta Istimewa

20 Februari 2023 - 16:07 WIB

Masih adakah Mahasiswa yang Dirindukan Seperti Sejarah di Buku Pergerakan?

12 Februari 2023 - 19:00 WIB

Trending di Opini