PURWAKARTAPOST.CO.ID-Seorang pengedar narkoba dibekuk jajaran Polres Purwakarta. Dari tangan prlaku petugas mengamanman 1.305 pil koplo siap edar.
Pelaku diketahui bernama NTR warga Desa Pasirakeum Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, dibekuk petugas di kontrakan miliknya di Kampung Sadangsari Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Sabtu (24/3/2018).
Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP. Heri Nurcahyo SH mengatakan, saat diamankan petugas berhasil menyita obat-obatan terlarang jenis Double L sebanyak 720 butir dan jenis Hexymer sebanyak 585 butir siap edar.
“Guna mempertanggung jawabkan perbutanya, selain harus meringkuk di sel tahanan polres purwakarta, pelaku juga dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun kurungan penjara,” ujarnya, Minggu (25/3/2018).(Reina)