PURWAKARTAPOST.CO.ID – KPU Purwakarta gelar rakor verifikasi syarat calon Anggota DPRD untuk Pemilu 2019, di Aula KPU, Selasa (24/7/2018).
Rakor ini melibatkan BKPSDM, DPMD, Sekretaris DPRD, Disdik, Kemenang, RSBA, Polres, Kodim, Bagpemhum Pemda dan Panwaskab.
Sejumlah intansi itu sengaja diundang KPU untuk memastikan para bacaleg yang telah didaftarkan oleh parpol tidak terikat jabatan yang mengharuskan mereka mundur.
“Petugas atau pegawai yang telah didaftarkan oleh parpolnya jadi bacaleg harus mundur dari jabatannya sekarang,” ujar Ketua KPU Purwakarta, Ramlan Maulana kepada awak media.
Menurutnya, dari laporan yang diterima KPU dari intansi terkait. Ada sekitar 9 bacaleg yang terindikasi masih berstatus PNS, 6 Kades aktif, 3 Sekdes dan 15 Guru sertifikasi.
“Kita masih menunggu sampai batas akhir penyerahan berkas syarat calon pada 31 Juli mendatang, diharapkan segera dipenuhi semua persyaratan calonnya,” katanya.
Ia menyebut, seperti diisyaratkan PKPU 20/2018 para bacaleg tersebut diatas diharuskan melengkapi syarat calon diantaranya, surat pengunduran diri, tanda terima surat pengunduran diri dari intansi terkait dan surat keterangan bahwa pengunduran diri sedang diproses dari atasan atau intansi terkait.
“Jika hal tersebut tidak bisa terpenuhi hingga 31 Juli mendatang, maka kami nyatakan tidak memenuhi syarat. Maka kami akan meminta parpol untuk segera menggantinya dengan bacaleg cadangan,” tuturnya.
Selain itu, hal lain berlaku bagi Anggota DPRD yang nyaleg dipartai yang berbeda. Pengunduran diri, tanda terima pengunduran diri dan keterangan pengunduran diri sedang diproses, harus dibuat dobel.
“Untuk bacaleg dari Anggota DPRD yang pindah partai, syaratnya dobel. Dari pimpinan Parpol dan pimpinan DPRD. Untuk itu kita undang juga dari kesektariatan dewan,” ujarnya.